DPRD Batam Minta PAD Ditingkatkan, Pemko Batam Lakukan Ini
BATAM, Infokepri.com – Fraksi Gerindra dan PDI Perjuanagan DPRD Kota Batam harapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan secara maksimal.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa Pemko Batam sepakat atas masukan tersebut dan pihaknya akan meningkatkan PAD dengan melakukan beberapa hal diantaranya :
- Meningkatkan pelayanan kebersihan dan penanganan sampah melalui peningkatan sarana dan prasarana.
- Meninjau ulang pelayanan parkir di tepi jalan umum yang belum optimal dengan melakukan kajian dan evaluasi agar penerimaan retribusi parkir di tepi jalan dapat mencapai target yang telah disepakati
- Memberikan kemudahan dan pelayanan administrasi penggunaan tenaga kerja asing dan investasi melalui mall pelayanan public
- Melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan melakukan rasionalisdasi serta efsiensi belanja pada program kegiatan pendukung.
Hal tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad pada rapat paripurna dengan agenda jawaban Walikota Batam atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (2/7/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
“ Program prioritas yang ditetapkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 telah mengacu pada pada perubahan RKPD tahun 2025 dan rancangan akhir RPJMD Kota Batam,” kata Amsakar pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Batam, camat, lurah dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya Amsakar mengatakan terhadap target pendapatan dan belanja yang ditetapkan pada Perubahan APBD telah memperhatikan potensi pendapatan realisasi pendapatan dan belanja semester I.
Mengenai PAD yang naik signifikan, lanjutnya, hal ini disebabkan antara lain hunian hotel, pertumbuhan penerimaan BPHTB, PBB-P2, pajak barang jasa tertentu tenaga listik, pajak barang jasa tertentu kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, peningkatan retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi pariwisata dan olah raga, retribusi pemanfaatan aset daerah, persetujuan bangunan Gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Mengenai adanya penurunan dana transfer pusat, Amsakar menjelaskan hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkue) nomor 138 tahun 2025, dan keputusan Menkeu nomor 29 tahun 2025.
Mengenai dana hibah agar dilakukan secara selektif dan transparan sesuai masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, Walikota Amsakar mengatakan bahwa Pemko Batam melakukannya secara selektif dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program kegiatan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan azas kepatutan dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan pemberian bantuan sosial bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. (Pay)
Editor : Posman