Kajari Batam Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 247 Perkara
![]() |
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi bersama Forkopimda Batam saat memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kantor Kejari Batam, Rabu (9/7/2025) (Ist/Infokepri.com). |
Pemusnahan barang haram digelar di halaman Kantor Kejari Batam, disaksikan instansi terkait seperti BNN, Polda Kepri, Polres, dan Polsek.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.983,79 gram (dari total awal 23.817,46 gram) dari 204 perkara.
“ Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 1.909 jiwa,” kata Kajari Batam, Rabu (9/7/2025).
Selain sabu, lanjutnya, ada juga sabu cair sebanyak 834 ml (dari total sitaan 979,82 liter) dari 6 perkara.
“ Jumlah ini, diperkirakan dapat menyelamatkan 4.170 jiwa,” katanya.
Kemudian, daun ganja kering seberat 738,44 gram (dari total 231.876 gram) dari 32 perkara, , dengan potensi menyelamatkan 3.962 jiwa
Selain itu, pil ekstasi sebanyak 810 butir (dari total awal 39.269,75 butir) dengan estimasi menyelamatkan 904 jiwa. Happy Five sebanyak 86 butir (dari total 168 butir), yang bisa menyelamatkan 86 jiwa. Serta kokain seberat 2 gram (dari total 2.307 gram), yang dapat menyelamatkan 10 jiwa.
“ Pemusnahan barang haram ini, dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi yang berwenang,” kata Ketut Kasna Dedi.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus narkotika diperlukan sinergi antar instansi, penyidikan berasal dari BNN, Polda, Polres hingga Polsek.
“ Kerja sama lintas lembaga sangat diperlukan agar pemberantasan narkotika berjalan optimal,” katanya.
Kajari Karimun menjelaskan selain narkotika, pihaknya juga memusnahkan berbagai barang yang digunakan sebagai alat bantu untuk menyembunyikan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, alat isap sabu, tas, dan koper.
“ Barang-barang alat bantu itu dihancurkan secara manual, lalu dibakar di dalam drum api,” katanya.
Sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan menggunakan incinerator, termasuk plastik pembungkus dan label barang. (Pay)
Editor : Posman