Kapolres Karimun Pimpin Pemusnahan 2.067,52 Gram Sabu
KARIMUN, Infokepri.com - Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram, pada Kamis (31/7/2025) di lantai dua Gedung Mapolres Karimun.
Pemusnahan barang haram ini, juga disaksikan oleh Kasatnarkoba Polres Karimun AKP. Arif Ridho, Kepala Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun serta perwakilan dari BNN Karimun.
Kapolres Karimun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui proses hukum.
Ia mengatakan barang bukti sabu ini, diperoleh dari 6 tersangka yakni 2 orang berinisial S, inisial M, A, R dan D. Untuk lokasi dan TKP penangkapan pelaku ini ada 3 yakni di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Keluarahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun diamankan 4 orang tersangka, di Kampung Tengah, Desa Pangke Kecamatan Meral Barat diamankan 1 orang tersangka dan di Keluarahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun yang diamankan 1 orang.
Kapolres Karimun mengatakan sabu yang dimusnahkan ini dibawa oleh para pelaku dari Malaysia dan selanjutnya akan dikirim ke beberapa kota di Riau Daratan.
"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Kabupaten Karimun ini jadi jalur transit peredaran barang haram tersebut. Jadi Karimun ini bukan tempat barang haram itu berasal, melainkan hanya daerah transit sementara untuk dibawa ke tempat lain," jelasnya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dalam UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ardi)
Editor : Posman