Kawasan Hutan Bakau di Kavling Panaran Ditimbun
Jumat, 18 Juli 2025
kawasan hutan bakau yang ditimbun di Kavling Panaran, Tembesi,Batam, Kamis (17/7) (dok Infokepri.com)
BATAM, Infokepri.com – Hamparan lahan timbunan berada di sebelah Pondok Pesantren Sirrul Ilahiyah, Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Kota Batam, sebelumnya adalah hutan bakau.
Selain merusak ekosistem Mangrove, penimbunan ini mengakibatkan laut tercemar dan alur sungai dangkal. Akibatnya nelayan kehilangan mata pencarian, hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
Nasir salah seorang nelayan setempat mengatakan sewaktu laut tercemar akibat penimbunan tersebut, pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu kepada nelayan.
Sejak hutan bakau ini ditimbun, nelayan tidak bisa melaut, perahu mereka hanya disandarkan di alur sungai yang sudah kering.
Nasir juga mengatakan penimbunan ini membawa dampak terhadap rumahnya, supaya tidak tertimbun longsoran tanah timbunan, ia terpaksa memindahkan bangunan rumahnya ke lahan di sebelah bekas rumahnya.
BATAM, Infokepri.com – Hamparan lahan timbunan berada di sebelah Pondok Pesantren Sirrul Ilahiyah, Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Kota Batam, sebelumnya adalah hutan bakau.
Selain merusak ekosistem Mangrove, penimbunan ini mengakibatkan laut tercemar dan alur sungai dangkal. Akibatnya nelayan kehilangan mata pencarian, hasil tangkapan ikan mereka berkurang.
Nasir salah seorang nelayan setempat mengatakan sewaktu laut tercemar akibat penimbunan tersebut, pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu kepada nelayan.
Sejak hutan bakau ini ditimbun, nelayan tidak bisa melaut, perahu mereka hanya disandarkan di alur sungai yang sudah kering.
Nasir juga mengatakan penimbunan ini membawa dampak terhadap rumahnya, supaya tidak tertimbun longsoran tanah timbunan, ia terpaksa memindahkan bangunan rumahnya ke lahan di sebelah bekas rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hutan bakau yang dirusak dan ditimbun ini merupakan area penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Mangrove dan Gambut (BRGM), yang penanamannya dikerjakan oleh warga sekitar tahun 2023 lalu.
Diduga penimbunan ini tidak memiliki izin. Menurut Nasir instansi terkait pernah turun ke lokasi ini, dan aktifitas penimbunan dihentikan hampir setengah bulan, tetapi entah kenapa penimbunan ini dilanjutkan kembali.
Ditreskrimsus Polda Kepri diharapkan segera turun untuk menyelidiki aktifitas penimbunan hutan bakau ini, sebab berdasarkan keterangan warga setempat hutan bakau disebelah lahan ini juga akan ditimbun yang sudah tentu akan merusak ekosistem Mangrove dan mencemari laut.
Penimbunan hutan bakau ini diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. (Pay)
Editor : Posman