KPHL Unit II Batam Akan Turun Meninjau Penimbunan di Lokasi Sebelah Kavling Panaran
“ Kita akan turun ke lokasi untuk melihat titik koordinatnya apakah itu kawasan hutan lindung atau tidak,” kata Lamhot Sinaga saat di temui di kantornya di Sekupang, Rabu (23/7).
Setelah titik koordinat diketahui, pihak baru bisa memastikan apakah kawasan itu masuk kawasan hutan lindung atau tidak.
“ Kadang masyarakat melihat kawasan itu ditumbuhi pohon bakau tetapi setelah dilihat titik koordinatnya ternyata lokasi itu, bukan kawasan hutan lindung tetapi merupakan area penggunaan lain yang merupakan kewenangan BP Batam,” katanya.
Nasir salah seorang warga setempat mengatakan instansi terkait pernah meninjau ke lokasi penimbunan tersebut, sejak itu aktifitas cut and fill dihentikan hampir setengah bulan, lalu dilanjutkan kembali.
Diduga keras pihak perusahaan melakukan penimbunan sebelum mengantongi izin cut and fill. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan warga setempat yang mengatakan tidak pernah ada pegawai BP Batam datang untuk meninjau sebagai mana persyaratan penerbitan dokumen cut and fill. Peninjauan itu perlu dilakukan untuk menentukan berapa luas bukit yang dipotong dan berapa luas lahan yang akan ditimbun. Ini dilakukan untuk menentukan berapa uang yang akan dibayarkan oleh pihak perusahaan ke kas negara.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak BP Batam, terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pay)
Editor : Posman