Minta APH Atensi "Mobil Dinas Dobel' Pimpinan DPRD Batam masuk Korupsi Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Minta APH Atensi "Mobil Dinas Dobel' Pimpinan DPRD Batam masuk Korupsi Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan

Minta APH Atensi "Mobil Dinas Dobel' Pimpinan DPRD Batam masuk Korupsi Gratifikasi dan Penyalahgunaan Jabatan
Mobil dinas dobel pimpinan DPRD Kota Batam periode 2024-2029 (Ist/Infokepri.com)



BATAM, Infokepri.com - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari minta aparat penegak hukum (APH) memberikan atensi terhadap penggunaan penggunaan mobil dinas dobel pimpinan DPRD Kota Batam periode 2024-2029. 

Mereka menerima mobil dinas baru berupa Hyundai Palisade, sementara mobil dinas sebelumnya berupa Toyota Fortuner juga masih digunakan. 

Diduga salah satu mobil itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dengan mengganti plat nomor polisi dari merah ke putih.

"Mobil dinas dobel itu termasuk korupsi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat negara. Di dalamnya ada unsur menguntungkan diri sendiri dan kerugian negara," kata Cak Ta'in kepada media, Rabu (2/7).

Menurut Cak Ta'in, setiap kendaraan dinas menerima alokasi BBM dari Pemko Batam, besarnya sesuai dengan klasifikasi kendaraan masing-masing. Sehingga ketika kendaraan plat merah digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga secara otomatis berpotensi merugikan keuangan negara. "Untuk itu, penegak hukum diminta meng atensi permasalah tersebut," ujarnya.


Mantan Dosen Unrika Batam itu menjelaskan, persoalan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan sudah diatur sedemikian rupa, termasuk fasilitas yang diperoleh. Sehingga tidak bisa seenaknya berprilaku. Apa yang dilakukan pimpinan dewan dengan menggunakan dua mobil dinas itu bukan lagi pelanggaran etika tapi mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Potensi kerugian negara tinggal hitung saja, berapa alokasi BBM untuk kendaraan tersebut setiap hari, bulan dan tahun. Akumulasinya pasti ketemu. Kalau kelasnya Fortuner ya setidaknya 200-300 ribu sehari, bahkan bisa lebih. Itu juga sudah bukan soal pemborosan anggaran tapi penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang melekat pada pimpinan tersebut," jelasnya.


Masing-masing pimpinan dewan mendapatkan alokasi mobil dinas baru berupa Hyundai Palisade, dengan plat nomor BP 3 C untuk ketua Muhammad Kamaluddin, BP 7 C untuk wakil ketua-1 Aweng Kurniawan, BP 8 C untuk wakil ketua-2 Budi Mardianto, dan BP 9 C untuk wakil ketua-3 Hendra Asman. Masing-masing plat nomor yang dipakai mobil Hyundai Palisade itu dobel dengan plat nomor polisi Toyota Fortuner, untuk mengelabuhi publik mereka mengganti plat putih ketika digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.


"Doble nomor plat polisi itu indikasi pidana pemalsuan, tidak boleh ada plat sama untuk dua jenis mobil berbeda. Selain dugaan penggunaan alokasi BBM dari anggaran Pemko untuk kepentingan pribadi dan keluarga, nilai kendaraan juga terjadi pengurangan karena penggunaan, " urainya.


Untuk itu Cak Ta'in mengultimatum agar para pimpinan dewan mengembalikan kendaraan dinas lamanya, dan mengembalikan operasional jika mengambil anggaran dari sekretariat dewan. Ketua DPRD Batam pernah tersangkut dengan kasus hukum yang menjerat mantan Sekwan DPRD Batam Asril, terkait korupsi dana konsumsi DPRD Batam dengan mengembalikan sejumlah uang ke Kejaksaan Negeri Batam. "Kita lihat sampai minggu depan, jika kendaraan dinas lama itu belum dikembalikan, kita akan dorong aparat penegak hukum untuk memproses hukum atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel