Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
By Lastin
Advetorial, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (1/7/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE, dan dihadiri oleh para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri secara langsung menyampaikan dan menyerahkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD.
Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada publik.
Dikatakan Bupati Zukri bahwa Ranperda ini memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Ranperda ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kami berharap DPRD dapat menelaah dan membahasnya secara seksama demi perbaikan dan penyempurnaan ke depan.” ujar Bupati.
Lebih jauh, keberadaan Ranperda Pertanggungjawaban APBD menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ini juga menjadi indikator keberhasilan pemerintah dalam menjamin efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran menjadi ajang penting bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Melalui forum ini, seluruh kegiatan yang telah dibiayai oleh APBD diuji secara politis dan teknokratis, termasuk apakah belanja daerah benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan.
Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran bukan hanya dokumen keuangan, melainkan bagian penting dalam proses demokrasi lokal yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Ini menjadi cerminan sejauh mana kami pemerintah daerah mampu mengelola amanah rakyat secara bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil,”ujarnya
Dalam momentum penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, mantan legislator Riau ini menyampaikan Pemkab Pelalawan menaruh harapan besar kepada DPRD Pelalawan sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian Ranperda ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah berharap agar DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, serta kritik yang konstruktif dalam proses pembahasan ranperda ini. Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan tercipta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelaksanaan anggaran, agar ke depan perencanaan dan penggunaan anggaran dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat.” harapnya
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis oleh Bupati kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui rapat-rapat komisi dan panitia khusus.(Perlamenteria/Lastin)
Editor : Posman




