Sekda Jefridin Pimpin RPRD Kota Batam, 30 Permohonan PKKPR Disetujui - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Sekda Jefridin Pimpin RPRD Kota Batam, 30 Permohonan PKKPR Disetujui

 

Sekda Jefridin saat memimpin rapat FPRD Kota Batam di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota, Rabu (16/07/2025) (Ist/Infokepri.com).


BATAM, Infokepri.com – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd memimpin rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, yang digelar di ruang rapat Hang Nadim Kantor Walikota, Rabu (16/07/2025).

Dalam memimpin rapat tersebut Sekda Jefridin bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dan dihadiri oleh Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto serta anggota Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam baik dari Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan Batam. 

Rapat pertimbangan FPRD Kota Batam ini, menyetujui 30 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. 

“Pada rapat pertimbangan FPRD hari ini, Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam membahas 57 permohonan PKKPR baik permohonan berusaha, non berusaha dan UMKM. Terdapat Permohonan yang sebelumnya dipending, setelah perusahaan melakukan presentasi dan sudah menandatangani berita acara dan surat pernyataan. Pada pagi ini kita bahas kembali agar diketahui oleh anggota FPRD lainnya untuk dapat disetujui permohonan yang diusulkan,” ujar Jefridin. 

Selebihnya sebanyak 15 permohonan ditunda dan 12 ditolak Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Terhadap permohonan yang ditunda, pihak pemohon diminta untuk melakukan prsentasi kepada OPD teknis untuk mendapatkan arahan teknis dalam lahan yang akan dibangun.

Sementara terkait permohonan PKKPR yang ditolak, pihak pemohon diminta untuk melakukan revisi terhadap dokumen yang diusulkan.

“Untuk permohonan PKKPR yang disetujui ada juga yang kita berikan dengan catatan, nanti akan disampaikan kepada pemohon. Kenapa ada permohonan yang dipending, karena dalam dokumen yang disampaikan tidak dijelaskan kegiatan berusaha yang akan dilakukan. Untuk permohonan yang ditolak diantaranya dengan alasan ketidak sesuaian antara RTRW dengan usaha yang akan dilakukan,” tuturnya. (Pay)


Editor : Posman




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel