329 WBP Rutan Karimun dan Remisi Umum dan 336 WBP Dapat Remisi Dasawarsa
Minggu, 17 Agustus 2025
Bupati Iskandarsyah bersama Wabup Karimun Rocky M Bawole usai memberikan Remisi di Rutan Karimun, Minggu (17/8) (Ist/Infokepri.com)
KARIMUN, Infokepri.com – Sebanyak 329 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi umum dan 336 WBP mendapat remisi dasawarsa, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, pada Minggu (17/8/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Pemberian surat remisi umum 17 Agustus 2025 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky M Bawole kepada Warga Binaan Pemasyarakatam (WBP).
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan.
"Remisi bagi warga binaan ini adalah apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menjalankan binaan dan mengikuti aturan peraturan selama dalam rumah tahanan," katanya.
Bupati Iskandarsyah berharap agar seluruh WBP tetap disiplin dan mempunyai dedikasi tinggi melalui pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun ini.
Ia berpesan kepada warga binaan agar mengikuti program pembinaan selama di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
"Program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun kepada WBP sangat penting sekali. Agar, ketika mereka bebas nanti dapat berbaur kepada masyarakat dan telah mempunyai program yang telah dipelajari sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, Warga Binaan setelah menjadi warga biasa mempunyai keterampilan. Kalau dilihat dari hasil karya WBP di Rutan tersebut cukup bagus dan sangat-sangat bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepri agar 329 Warga Binaan (WB) atau narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun. (JN)
KARIMUN, Infokepri.com – Sebanyak 329 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi umum dan 336 WBP mendapat remisi dasawarsa, pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, pada Minggu (17/8/2025) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
Pemberian surat remisi umum 17 Agustus 2025 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky M Bawole kepada Warga Binaan Pemasyarakatam (WBP).
Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan.
"Remisi bagi warga binaan ini adalah apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menjalankan binaan dan mengikuti aturan peraturan selama dalam rumah tahanan," katanya.
Bupati Iskandarsyah berharap agar seluruh WBP tetap disiplin dan mempunyai dedikasi tinggi melalui pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun ini.
Ia berpesan kepada warga binaan agar mengikuti program pembinaan selama di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
"Program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun kepada WBP sangat penting sekali. Agar, ketika mereka bebas nanti dapat berbaur kepada masyarakat dan telah mempunyai program yang telah dipelajari sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, Warga Binaan setelah menjadi warga biasa mempunyai keterampilan. Kalau dilihat dari hasil karya WBP di Rutan tersebut cukup bagus dan sangat-sangat bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepri agar 329 Warga Binaan (WB) atau narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun. (JN)
Editor : Posman



