Diduga Dilakukan Secara Ilegal, Pemotongan Lahan di Tiban Cendrawasih Resahkan Warga
Pemotongan lahan di Tiban Cendrawasih, Sekupang, Sabtu (30/8) (dok Infokepri.com)
BATAM,Infokepri.com – Pemotongan lahan di Tiban Pajak tepatnya di sebelah Gapura Tiban Cendrawasih RW VIII, Kecamatan Sekupang, Batam meresahkan warga sekitar.
Aktifitas pemotongan lahan (Cut) bukit yang berada di pinggir jalan diduga dilakukan secara illegal. Suara deru eksxavator dan lalu lalang mobil dum truck yang mengangkut tanah tersebut membuat pengendara sepeda motor dan mobil resah.
Jika musim kemarang aktifitas pemotongan bukit tersebut menyebabkan banyak debu, tanah yang dimuat ke dalam mobil dum truck saat diangkut debunya berterbangan, sebab bak mobil dum truck tersebut tidak ditutup dengan terpal.
Sebaliknya jika musim hujan membuat jalan berlumpur membuat jalan itu licin sehingga dikwatirkan dapat menyebabkan terjadi kecelakaan.
Salah seorang pekerja proyek berinisial Pa ketika diajak berbincang-bincang di warung tidak jauh dari lokasi pemotongan lahan tersebut mengatakan pemotongan lahan tersebut dilakukan oleh pengembang PT Chikitsu.
Lahan yang dipotong itu semula bukit yang dibatu miring yang dibangun sekitar tahun 90 an. Untuk satu lori tanah itu mereka jual Rp 50 ribu. Ia mengaku pemotongan lahan itu telah memiliki izin.
Tetapi jika diamati di sekitar lahan bukit itu, pihak pengembang tidak memasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor PL dari BP Batam dan nomor SHGB.
%20WhatsApp.png)
Salah seorang warga berinisial Ro meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun untuk menindak aktifitas pemotongan lahan ini, yang diduga dilakukan secara illegal dan sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas.
Menurut penjelasan pedagang yang digusur di lahan itu, kata Ro, kepada mereka tim penggusur mengaku lahan tersebut milik PT Berlian Proferti Batam. Ia memperkirakan lahan yang dipotong tersebut sekitar 50 ribu kubik.
Sesuai Keputusan Walikota Batam, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kota Batam, bab IV tentang harga standar bahan galian golongan C, pada pasal 6, ayat 1 menjelaskan pajak yang disetorkan ke kas negara untuk tanah liat, yang digunakan untuk bahan bangunan dan tanah urug masing-masing 3 ribu /meter kubik.
Jika diperkirakan bukit yang dipotong itu sebanyak 50 ribu kubik, sudah bisa dibayangkan berapa kerugian negara dari aktifitas pemotongan lahan ini yang diduga tanpa memiliki izin Cut and Fill ini. Apalagi tanah bukit itu sangat keras dan sudah membatu dan bisa digunakan sebagai bahan untuk membangun batu miring pada draenase. (Pay)
Editor : Posman


%20WhatsApp.png)

