Gordon Silalahi Akan Lakukan Eksepsi, Ini Alasannya
BATAM, Infokepri.com – Gordon Silalahi melalui Penasehat Hukum (PH) Nikson Situmorang SH dan partner akan melakukan eksepsi lantaran menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum memiliki kejanggalan atas perkaranya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anrizal didampingi Nikson Situmorang dan Jon Raperi usai menghadiri persidangan kleinnya di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre, Selasa (26/8).
Eksepsi itu dilakukan lantaran adanya klarifikasi dari kliennya, Gordon Silalahi, dan pernyataannya pada kronologis perkara ini yang distempel oleh notaris.
Berdasarkan kronologis tersebut, apa yang disampaikan jaksa ada banyak kekurangan. Karena adanya dugaan yang dipaksakan pada perkara ini dari perdata menjadi pidana.
“ Kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, berikut Jaksa Agung Muda supaya perkara ini diusut sampai tuntas,” kata Anrizal.
Terkait adanya unsur-unsur pemaksaan dalam perkara ini, ia mengatakan memang jelas ada. Dugaan ini disampaikannya, lantaran disaat si pelapor yakni Ikwan membuat laporan di Polsek Batu Ampar penyidik menerima aduannya dan pada bulan Juni 2023, kleinnya Gordon Silalahi dipanggil oleh penyidik Polsek Batu Ampar untuk diklarifikasi.
Laporan sipelapor, lanjutnya, bahwasannya kleinnya Gordon Silalahi tidak bekerja menerima uang sebesar Rp 20 juta. Sementara kesepakatan dari pihak Ikwan menghubungi Gordon Silalahi pada tanggal 13 Septemper 2022 menjanjikan upah sebesar Rp 30 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 20 juta.
“ Kalau dirunut perkara ini adalah perkara perdata seharusnya klein kami Gordon Silalahi yang menggugat Ikwan,” tegasnya.
Alasan Rizal menyampaikan hal tersebut, karena disaat panggilan klarifikasi di Polsek Batu Ampar penyidik bertanya kepada kleinnya Gordon Silalahi, apakah benar ia bekerja atau sebaliknya. Lalu, lanjutnya, Gordon Silalahi menjawab bahwa ia bekerja, buktinya faktur dari PT Moya diserahkan kepada Gordon Silalahi lalu ia menyerahkannya kepada Ikhwan.
“ Di sini ada yang janggal menurut saya,” katanya.
Kemudian, kata dia, perkara ini ditarik ke Polresta Barelang yang dilaporkan oleh pengacara Ikhwan.
Awalnya perkara ini digiring ke unit II bagian Tipikor, ia menilai penggiringan ke unit II sudah ada niat tidak baik. Kenapa digiring ke unit II, lanjutnya, lantaran Gordon Silalahi menyampaikan bahwa uang tersebut sebesar Rp 335 juta diserahkan oleh PT Moya langsung ke kas negara.
“ Uang itu tidak ada sama Gordon Silalahi,” tegasnya.
Berdasarkan klarifikasi kronologi perkara ini yang distempel notaris, lanjutnya, bahwasannya kleinnya Gordon Silalahi tidak mendapat keadilan.
“ Karena merasa tidak mendapat keadilan, klein kami Gordon Silalahi mengajukan agar dilakukan gelar perkara khusus di Polda Kepri yang digelar pada bulan Juni 2024,” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, lanjutnya, penyidik unit III Polresta Barelang menanyakan apakah sudah bisa statusnya dinaikkan. Lalu pimpinan gelar perkara khusus mengatakan belum bisa statusnya dinaikkan tetapi akan diusahakan untuk RJ.
“ Gelar khusus yang diminta klein kami seharusnya penyidik unit III Polresta Barelang menyerahkan notulennya ke klein kami tetapi tidak ada sampai sekarang ada apa ini,” katanya.
Penetapan kleinnya Gordon Silalahi sebagai tersangka pada tanggal 30 April 2025, di bulan Juni 2024 dilakukan gelar khusus, mungkin novum baru.
“ Saya menduga di sini, novum baru yang didapatkan oleh penyidik unit III Polresta Barelang itu dipaksakan. Novum baru seperti apa yang mereka dapatkan sementara perkara sudah digelar khususkan yang dilakukan bulan Juni 2024,” katanya.
“ Banyak yang pangkatnya lebih tinggi di unit III Polresta Barelang yang menyatakan perkara ini di RJ kan lantaran tidak ditemui unsur pidananya,” tambahnya.
Terkait hal itu, Rizal dan partner akan menyurati Bareskrim dan Kapolri sebab penyidik unit III Polresta Barelang lupa tentang Presisi.
“ Ingat Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang cara kerja penyidik. Saya menduga mereka tidak professional bekerja atas perkara ini, makanya kami akan lakukan eksepsi,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, belum diperoleh keterangan dari Jaksa Penuntut Umum dan penyidik unit III Polresta Barelang terkait masalah ini. Wartawan kami akan berupaya untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini.
Saat persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena bersama hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum Abdullah menyebut Gordon Silalahi diduga melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan pembatalan kontrak oleh investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih. (Pay)
Editor : Posman