Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU untuk Memediasi Persoalan Perlindungan Konsumen
BATAM, Infokepri.com — Anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, SH didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), untuk memediasi persoalan perlindungan konsumen yang melibatkan warga bernama Canginih, dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala.
RDPU yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas, serta perwakilan dari kepolisian.
“ RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen,” kata Rival Pribadi, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya, Rival Pribadi mengatakan kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki permasalahan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.
Ia mengatakan bahwa Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil.
Sementara Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.
Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi.
Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.
Sebelum menutup RDPU ini, Rival Pribadi mengatakan bahwa Komisi I komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam. (Par)
Editor : Posman