Sekretaris Komisi I DPRD Batam Sambut Kedatangan Pasutri Amir dan Mugi Sedu - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Sekretaris Komisi I DPRD Batam Sambut Kedatangan Pasutri Amir dan Mugi Sedu

Sekretaris Komisi I DPRD Batam Sambut Kedatangan Pasutri Amir dan Mugi Sedu
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas foto bersama dengan Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38) di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (7/8) (Ist/Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com
- Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas menyambut  kedatangan pasangan suami istri Amir (39) dan Mugi Sedu Tegi (38), pada Kamis (7/8) di gedung DPRD Kota Batam.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini, didampingi oleh Ketua Perkumpulan Keluarga Sumba Nusa Tenggara Timur (PK-SUMBA NTT), Matius.

Amir dan Mugi Sedu bersama anggota PK-SUMBA NTT ke Gedung DPRD Kota Batam, berjalan kaki dari kawasan Plamo, Batam Centre, sambil membentangkan spanduk berisi jeritan hati mereka: mencari keadilan atas kematian tragis anak tercinta, Al Fatih Usnan.

Anak berusia dua tahun itu meninggal pada 31 Maret 2024. Namun, menurut penuturan mereka, hingga kini belum ada proses hukum yang tuntas.

“Diduga ada mafia hukum. Terbunuh 31 Maret 2024, sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Juli 2025, kematian korban belum pernah disidang,” demikian tulisan di spanduk yang mereka bawa.

Dalam pertemuan dengan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, Amir dan Mugi Sedu menceritakan secara rinci dugaan tindak pidana yang menimpa buah hati mereka. Mereka juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan majikan dalam peristiwa tersebut.

Lebih dari satu tahun berlalu, kata Amir dan Mugi, belum ada kejelasan proses hukum. Hal inilah yang mendorong mereka menempuh cara terakhir mendatangi langsung anggota DPRD Batam agar suara mereka tak lagi diabaikan.

Menyikapi hal tersebut, Anwar Anas menegaskan DPRD akan mengawal kasus ini.

“Kami menerima pengaduan ini dengan serius. Komisi I akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menghadirkan semua pihak terkait. Keadilan adalah hak setiap warga negara, dan DPRD berkewajiban memastikan proses itu berjalan,” kata Anwar Anas.


 

Ketua PK-SUMBA NTT, Matius turut mendukung pasangan suami istri ini, usai pertemuan kepada sejumlah awak media Matius mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Batam untuk mengantar surat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ia berharap aksi yang mereka lakukan, keluarga pasangan Amir dan Mugi bisa mendapat keadilan atas kematian anak mereka.

Untuk diketahui, Amir dan Mugi diketahui bekerja dengan terlapor selama 17 tahun. Terlapor diketahui memiliki banyak usaha di Tanjung Kertang, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Orangtua korban bekerja dengan terlapor sebagai pekerja rumah tangga. Sementara suaminya juga bekerja di tempat usaha terlapor. Kasus kematian anak Amir dan Mugi telah mereka laporkan ke Polresta Barelang, dengan laporan polisi nomor LP 03/11/2024/SPKT/Polresta Barelang mereka melaporkan Ev ke polisi untuk berharap keadilan.

Pada 31 Maret 2024 lalu, katanya, terlapor menjemput anak korban ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi usahanya sekira pukul 12.00 WIB.

Sekira pukul 17.00 WIB, terlapor baru bertemu dengan korban Saat itu, Ev membuka mobil miliknya dan menunjukkan bahwa anak korban sudah meninggal dunia, posisinya berada di kaki penumpang, bukan di kursi.

Keluarga korban, kata dia, sempat melakukan mediasi dengan terlapor hingga berjalan selama tiga bulan namun tidak ada titik temu, dan orangtua Al Fatih Usnan malah diusir dan tidak dipekerjakan lagi oleh terlapor.

Hingga pada 4 Juli 2024, Amir dan istrinya membuat laporan ke Polresta Barelang. Setelah laporan dibuat di Polresta Barelang, mereka dimintai keterangan atas kasus tersebut, namun tidak ada lagi kabar dari pihak kepolisian. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel