Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta'in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri
JAKARTA, Infokepri.com - Setelah lama tenggelam polemik terkait penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam 2015-2030, kembali mencuat. Cak Ta'in mengadukan dan melaporkan KPUD Kota Batam kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri karena diduga ada yang salah dalam proses Pilwako Batam 2024, bahkan terindikasi ada mal-administrasi, perbuatan melawan hukum dan pidana.
Menurut Cak Ta'in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) pihaknya perlu melaporkan adanya proses Pilwako Batam yang salah. KPUD Kota Batam sendiri seolah sengaja menutupi data dan informasi terkait Li Claudia Chandra dengan tidak memberikan data dan informasi yang dimohonkan secara resmi bulan Juli 2025 lalu.
Karena tidak mendapatkan informasi dari KPUD Kota Batam, Cak Ta’in melaporkannya ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri, Rabu (27/8).
"Kami menilai KPUD Batam coba bermain-main. Sebenarnya tidak ada kepentingan mereka dengan tidak memberikan data dan informasi terkait pejabat negara yang dilakukan selama proses Pemilukada." kata Cak Ta'in dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (27/8)
Cak Ta'in menjelaskan, persoalan permohonan data dan informasi terkait pendaftaran calon kepala daerah Pilwako Batam tahun 2024 ke KPUD Kota Batam akan ditindaklanjuti dengan permohonan melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepri.
Begitu juga untuk permohonan salinan putusan Penetapan Nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam.
"PN Batam akan kami surati lagi yang kedua, sementara KPUD Batam tidak perlu lagi bersurat, karena sudah dijawab dan itu tidak menunjukkan sikap transparan dan profesional," kata Cak Ta’in.
Lebih lanjut mantan Dosen Unrika Batam ini menegaskan, bahwa proses investigasi terkait status hukum nama Li Claudia Chandra akan terus dikejar sampai tuntas. Maka itu, pihaknya juga mengadukan persoalan KPUD Batam kaitannya dengan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra pada Bawaslu, DKPP dan Mendagri.
"Mereka lembaga resmi negara, termasuk penegak hukum, jadi apakah KPUD Batam dan PN Batam bisa menolaknya," katanya.
Masyarakat Batam sempat dikejutkan dengan berita permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra pada Pengadilan Negeri Batam pada awal Juli 2025. Putusan yang semestinya dibaca pada 2 Agustus ditunda pada 11 Agustus 2025 itupun menyisakan tanda tanya. Nama Li Claudia Chandra sudah digunakan dalam proses Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024, namun baru dimintakan penetapan pada pengadilan, sehingga kuat dugaan nama tersebut bermasalah.
"Sampai kita bisa mendapatkan salinan putusan penetapan nama tersebut dari PN Batam, tahu positanya seperti apa, baru kita dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya dan perlu proses lanjutan. Kita sedang mempersiapkan langkah yang perlu baik gerakan terbuka maupun tertutup," tegas Cak Ta'in.
Dengan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu, DKPP, KPU dan Mendagri maka bola sudah berpindah tangan. Cak Ta'in sangat yakin laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti secepatnya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Kan sekarang bukan musim pemilu atau pilkada, jadi ruang mereka memproses laporan ini sangat terbuka, apalagi bukti dan informasi yang kita sampaikan cukup lengkap," urainya.
Menjadi pertanyaan lagi, lanjut Cak Ta'in, PN Batam yang menerima permohonan penetapan nama tersebut dan hasilnya kemungkinan dikabulkan, sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan dan penjelasan yang terbuka baik dari PN Batam maupun yang bersangkutan yakni Li Claudia Chandra.
Bagaimana legal standing pemohon bisa diterima sekaligus sebagai obyek permohonan untuk ditetapkan, serta persoalan tempat perkara diajukan harusnya sesuai dengan alamat domisili dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
"Harusnya Li Claudia Chandra sendiri yang jelaskan ke publik, apa urgensi dari permohonan penetapan namanya tersebut, sebab dia pejabat negara dan pejabat publik," tandasnya.
Hingga diberita ini diupload, belum diperoleh keterangan dari Li Claudia Chandra dan KPUD Kota Batam terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pay)
Editor : Posman