Developer Pandi Simpati Memilih Bungkam, Terkait Pemotongan Bukit di Tiban Pajak Sekupang - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Developer Pandi Simpati Memilih Bungkam, Terkait Pemotongan Bukit di Tiban Pajak Sekupang

                         Pemotongan bukit di Tiban Pajak Sekupang (dok Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com
– Pandi Simpati salah seorang developer di Kota Batam memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait pemotongan bukit di Tiban Pajak tepatnya di sebelah Gapura Tiban Cendrawasih RW VIII, Kecamatan Sekupang, Batam.

Konfirmasi secara tertulis yang disampaikan melalui WhatsAppnya tidak ditanggapi Pandi. Bahkan ketika dihubungi melalui nomor WhatsAppnya, Selasa (2/9) Pandi menolaknya.

Awalnya beredar isu bahwa pemotongan lahan yang diduga tanpa memiliki izin ini, adalah dilakukan seorang anggota DPRD Batam Hendrik.

Namun ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Hendrik membantahnya dan mengatakan bahwa yang melakukan pemotongan bukit tersebut adalah Pandi Simpati.

“  Bukan bos itu bukan kita yg punya,” kata Hendrik melalui WhatsAppnya, Sabtu (30/8), menjawab konfirmasi media ini ketika ditanya apakah pemotongan bukit tersebut usahanya.

Aktifitas pemotongan lahan (Cut) bukit yang berada di pinggir jalan yang diduga dilakukan secara illegal ini sudah berlangsung selama beberapa bulan.
 
Suara deru ekscavator dan lalu lalang mobil dum truck yang mengangkut tanah tersebut membuat pengendara sepeda motor dan mobil resah.

Apalagi bak mobil dum truck tersebut tidak ditutup dengan terpal, akibatnya saat mengangkut tanah debunya berterbangan. Jika debu itu kena ke mata pengendara sepeda motor dikwatirkan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Sebelumnya, salah seorang pekerja proyek berinisial Pa ketika diajak berbincang-bincang di warung tidak jauh dari lokasi pemotongan lahan tersebut mengatakan pemotongan lahan tersebut dilakukan oleh pengembang PT Chikitsu.

 Pemotongan bukit di Tiban Cendrawasih, Sekupang, Sabtu (30/8) (dok Infokepri.com) 


Lahan yang dipotong itu semula bukit yang dibatu miring yang dibangun sekitar tahun 90 an. Untuk satu lori tanah itu mereka jual Rp 50 ribu. Ia mengaku pemotongan lahan itu telah memiliki izin, tetapi ia mengaku belum pernah bertemu dengan pemilik sah lahan tersebut.

Jika diamati di sekitar lahan bukit itu, pihak pengembang tidak memasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor PL dari BP Batam dan nomor SHGB.

Salah seorang warga berinisial Ro meminta Ditreskrimsus Polda Kepri dan instansi terkait segera turun untuk menindak aktifitas pemotongan lahan illegal ini, sebab sangat mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas dan merugikan negara.

Ia mengatakan menurut penjelasan pedagang yang digusur di lahan itu, bahwa tim penggusur saat hendak mengusur mereka mengatakan bahwa lahan tersebut milik PT Berlian Proferti Batam. Ia memperkirakan lahan yang dipotong tersebut sekitar 50 ribu kubik. 

Sesuai Keputusan Walikota Batam, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kota Batam, bab IV tentang harga standar bahan galian golongan C, pada pasal 6, ayat 1 menjelaskan pajak yang disetorkan ke kas negara untuk tanah liat, yang digunakan untuk bahan bangunan dan tanah urug masing-masing 3 ribu /meter kubik.

Jika diperkirakan bukit yang dipotong itu sebanyak 50 ribu kubik, sudah bisa dibayangkan berapa kerugian negara dari aktifitas pemotongan bukit ini yang diduga tanpa memiliki izin Cut and Fill. Bukit tersebut dulunya ditembok dengan batu miring dan batu tersebut dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi lagi. (Pay)


Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel