Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT Newway Power Indo Akan Mengadu ke DPRD Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT Newway Power Indo Akan Mengadu ke DPRD Batam

 

Penanggungjawab PT Newway Power Indo Dedi Sirait (kanan) saat membacakan surat PHK karyawan (Ist/Infokepri.com)

BATAM, Infokepri.com – Beberapa karyawan PT Newway Power Indo akan mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam guna melaporkan nasib mereka yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh keluarga dari salah seorang karyawan PT Newway Power Indo, berinisial Si saat ditemui di salah satu kedai kopi SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Batam, Senin (1/9).

Si mengaku sangat prihatin begitu mengetahui 17 operator dan 4 staf lokal di PHK secara sepihak oleh PT Newway Power Indo. Mirisnya lagi seluruh karyawan tidak menerima surat PHK, mereka di PHK berdasarkan surat dari Charles selaku CEO PT Newway Power Indo, yang dibacakan oleh Penanggungjawab PT Newway Power Indo Dedi Sirait.

“ Surat itu tanpa kops surat, tidak ada tanda tangan dan tidak distempel, jadi kesannya surat itu macam main-main,” katanya.
 
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikuti : karena perusahaan belum dapat memulai konstruksi sesuai jadwal selama hampir sembilan bulan sejak didirikan, dan telah mengalami berbagai kesulitan selama operasionalnya, kami memutuskan untuk menutup perusahaan terlebih dahulu. Karyawan yang masih bekerja akan menerima kompensasi yang sesuai dengan hukum Indonesia. Saya sangat menyesal bahwa perusahaan untuk sementara tidak dapat beroperasi.

Di PHK Secara Sepihak, Karyawan PT Newway Power Indo Akan Mengadu ke DPRD Batam

 Penanggungjawab PT Newway Power Indo Dedi Sirait (kanan) bersama operator dan staf yang di PHK (Ist/Infokepri.com).

Si mengatakan dalam waktu dekat ini karyawan PT Newway Power Indo akan melaporkan ke Komisi IV DPRD Kota Batam, supaya mendapatkan keadilan. Lantaran mereka di PHK tetapi Asisten Maneger PT Newway Power Indo Dedi Sirait bersama salah seorang stafnya yang bernama Ayu tidak di PHK. Demikian juga dengan tenaga kerja asing (TKA) asal Vietnam juga tidak di deportase, tetapi tetap dipekerjakan.

" Operator dan staf di PHK, sementara WNA masih saja tetap bekerja, padahal selama ini WNA itu    telah melanggar aturan imigrasi dan ketenagakerjaan yangg tidak sesuai dengan fungsi document (visa C20)," katanya.

Si bersama karyawan PT Newway Power Indo mencium ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak perusahaan atas di PHKnya mereka.

                                        Surat PHK dari CEO PT Newway Power Indo (Ist/Infokepri.com) 


Dugaan itu diperkuat, mobil antar jemput TKA tersebut diganti, dan mess tempat tinggal TKA tersebut juga dipindahkan 

Menurut informasi yang diketahui oleh Si, hanya beberapa TKA yang di deportase yakni TKA asal negara Cina.

Mirisnya lagi, kata dia, CEO PT Newway Power Indo mengatakan menutup perusahaannya tetapi di luar perusahaan tersebut pihaknya menugaskan beberapa orang security dari penyalur tenaga kerja yakni PT Siaga Jaya Security untuk berjaga-jaga di depan Gedung perusahaan.

Ditugaskannya security di perusahaan itu, diduga untuk mencegah agar masyarakat tidak mengetahui, jika TKA asal Vietnam itu dapat bekerja di perusahaan walau tidak sesuai dengan aturan terhadap visa C20 yang mereka miliki.

“ Saya lihat di media sosial beberapa hari yang lalu mas, security dari PT Siaga Jaya Security sangat galak mereka cekcok adu mulut dengan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis,” katanya. 

Sekurity itu, kata dia, lupa ketika hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan ditempatnya bekerja, mereka akan butuh wartawan untuk mempublikasikan aspirasi atau tuntutannya. 
  
Ia berharap bidang inteligen dan penindakan Imigrasi Batam turun ke PT Newway Power Indo untuk melakukan penyelidikan, sebab berdasarkan peraturan keimigrasian pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA yang mengantongi izin visa C20, tenaga kerja asing tersebut harus memiliki tenaga kerja pendamping yakni orang pribumi, yang harus didik setelah mapan tenaga pendidik tersebut menggantikan posisi TKA tersebut.

“ Berdasarkan informasi yang saya himpun, sejak didatangkan di PT Newway Power Indo, TKA tersebut tidak memiliki tenaga pendamping tetapi hanya helper,” katanya.

Ia curiga dengan pemilik gedung PT Newway Power Indo sekaligus pengelola SP Plaza yang diduga selalu berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam, agar TKA asal Vietnam itu tidak dideportasi.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Newway Power Indo dan Imigrasi Batam terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel