Rusak Lingkungan, APH Diminta Tindak Tegas Pelaku Aktivitas Dumping dan Dredging di Pulau Cicir Batam
Sabtu, 27 September 2025
BATAM, Infokepri.com – Aparat penegak hukum (APH) diminta segera menindak pelaku aktivitas pembuangan sedimen hasil pengerukan alur laut (dumping) di perairan Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan dredging atau pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di depan laut kawasan PT Wasco Engineering Indonesia dan dibuang ke pesisir Pulau Cicir, akibatnya terumbu karang di sekitar Pulau Cicir tertimbun, mencemari laut, dan mengganggu ruang tangkap nelayan.
Aktifitas dumping ini diduga keras tidak mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL), dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan dredging atau pendalaman alur laut ini dilakukan tepat di depan laut kawasan PT Wasco Engineering Indonesia dan dibuang ke pesisir Pulau Cicir, akibatnya terumbu karang di sekitar Pulau Cicir tertimbun, mencemari laut, dan mengganggu ruang tangkap nelayan.
Aktifitas dumping ini diduga keras tidak mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL), dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, kewenangan perizinan PKKPRL di wilayah Kota Batam berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Untuk pengerjaan dredging dengan durasi kurang dari 30 hari, izin berada di BP Batam. Namun, jika berlangsung lebih dari 30 hari, izin menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena diduga tidak memiliki izin maka aktivitas dumping di pesisir Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam ini, telah melanggar Pasal 98 ayat (1) UU PPLH yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar aktifitas dumping dan dredging ini sudah terjadi sejak akhir bulan Agustus 2025 kemarin.
Salah seorang warga berisinisial L mengatakan aktivitas dredging tersebut telah mencemari laut dan sangat berdampak dengan mata pencarian nelayan.
“ Jika air laut pasang terlihat jelas air laut berwarna coklat akibat cemaran lumpur,” katanya. (Pay)
Editor : Posman