Dari September Hingga Pertengahan Oktober 2025, BC Karimun Tindak 527.731 Batang Rokok Ilegal - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Dari September Hingga Pertengahan Oktober 2025, BC Karimun Tindak 527.731 Batang Rokok Ilegal

Dari September Hingga Pertengahan Oktober 2025, BC Karimun Tindak 527.731 Batang Rokok Ilegal
Pegawai BC Karimun amankan rokok ilegal dari dalam kapal (Jupri/Infokepri.com)


By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com
  – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector. 

Komitmen ini diwujudkan melalui upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Sepanjang bulan September hingga pertengahan Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 29 penindakan melalui berbagai kegiatan operasi dengan rincian sebagai berikut:

1. Bulan September 2025 terdapat 18 penindakan, dengan hasil sebagai berikut : 
a. BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 344.749 (tiga ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh sembilan) batang dari berbagai merek,Ofo, T3, HD, H&D, HMIND, Lexi, Manchester, Maxxis, Morena, PSG, Rave, Redhills, U2, Ufo, Ava dan Vivo;

2. BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 81,71 (delapan puluh satu koma tujuh satu) liter. Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp527.136.185 (lima ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp259.259.571 (dua ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah). 

Selanjutnya atas barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Bulan Oktober 2025 s/d 15 Oktober 2025,  terdapat 11 penindakan, dengan hasil sebagai berikut :
a..BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182.982 (seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh dua) batang dari berbagai merek seperti: Ofo, HD, HMIND, Hmild, Lexi, Maxxis, PSG, SPG, Rave, Rave3, Redhills, U2, Ufo, Humer, Balveer, T3, dan DA Change;BKC MMEA impor tanpa dilekati pita cukai sebanyak 142,04 (seratus empat puluh dua koma empat) liter.

Keseluruhan nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070 (tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh rupiah), dengan potensi kerugian negara sebesar Rp146.439.772 (seratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).

“ Atas barang yang dilakukan penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN),” katanya.

Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun menyebutkan Penindakan ini dilakukan melalui kegiatan Patroli Laut, Operasi Pasar (termasuk Operasi Gurita) maupun pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. 

" Operasi Pasar dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Moro dan Tanjung Batu. Penindakan ini juga merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya bersama menjaga stabilitas ekonomi nasional," kata Tri Wahyudi

Kepala KPPBC mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. 

" Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," tambahnya. (Jup)

Editor : Posman 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel