Jadi Temuan BPK, Sewa Bus Masa Covid-19 Tahun 2022 -2023 Pemkab Bintan Diduga Fiktif dan Dikorupsi
Editor By : Posman
BATAM, Infokepri.com - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2023, penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara daring atau via zoom.
Anehnya pada tahun tersebut, Pemkab. Bintan melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan anggaran sewa bus dan pompong untuk transportasi siswa. Angkanya cukup fantastis Rp. 5 miliar tahun 2022 dan meningkat tahun 2023.
"Masalahnya tahun itu kondisi pandemi, pendidikan dilaksanakan secara daring. Jadi sewa kendaraan itu untuk apa? Maka indikasi realisasi anggaran tersebut dilaporkan secara fiktif sangat mungkin terjadi," kata Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS kepada media Selasa (28/10).
Menurut Cak Ta'in, realisasi anggaran tersebut akhirnya menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri baik tahun 2023 maupun 2024.
Pertanggungjawaban jawaban anggaran sewa tersebut diduga dimanipulasi dan dipalsukan seolah-olah terlaksana, padahal pembelajaran dilakukan secara daring.
"Indikasi realisasi anggaran tersebut fiktif semakin kuat lantaran mobil yang dimaksud dalam kontrak realisasi anggaran juga tidak tersedia di Bintan atau Tanjungpinang," ujarnya.
Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan pihaknya sejak tahun 2022 itu sudah mengingatkan potensi penyelewengan anggaran sewa bus dan pompong tersebut, meski angkanya sempat dikoreksi dengan diturunkan hingga Rp. 300 jutaan, tapi itu tidak membuktikan apa-apa.
Dengan LHP BPK maka dugaan korupsi terkait proyek sewa transportasi itu semakin kuat. Kode RUP 31724944 senilai Rp. 4.761.042.000,- yang diekspos pada tanggal 06 Januari 2022 dengan jadwal kontrak Januari - Desember 2022, kemudian terkoreksi dengan RUP 37814000 dengan anggaran Rp. 4.461.042.000, diekspos pada tanggal 24 November 2022 dengan jadwal kontrak berubah dari Februari - Desember 2022.
Angka itu ditambah sewa pompong senilai Rp. 2.867.820.000, yang direalisasikan dengan masa kontrak satu bulan yakni Januari 2022 saja.
Mendapat sorotan publik, bukan mengkoreksi diri tapi tahun 2023 justru anggarannya dinaikkan. Kode RUP 39601284 untuk sewa minibus menjadi Rp. 5.237.190.000,- dan Kode RUP 39522249 untuk sewa alat angkutan apung bermotor senilai Rp. 3.161.427.000,-
"Sekarang ada data yang sedang kami inventaris. jika sudah valid, akan segera kita serahkan kepada penegak hukum. Kemungkinan besar nya ke KPK, sebab anggaran sebesar itu sangat mungkin melibatkan kepala daerah," tegasnya.
Selain anggaran sewa bus dan pompong untuk transportasi siswa di Bintan tersebut, ada potensi pelaksanaan anggaran fiktif juga terjadi pada anggaran pengadaan obat esensial tahun 2022 yang angkanya juga menyentuh Rp. 5 miliar, dan tahun 2023 ada pemusnahan obat yang dianggap BPK bermasalah.
Cak Ta'in menyebutkan data laporan realisasi anggaran sudah lama didapatkan, kemudian diperkuat dengan LHP BPK Kepri No. 77.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024 tertanggal 26 April 2024.
"Kami sedang memilah dan memilih mana dari temuan LHP BPK itu yang berpotensi dikorupsi, melakukan investigasi data, baru kita laporkan ke KPK nantinya." tandasnya. (Pay)


