Kanwil DJBC Khusus Kepri Menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kanwil DJBC Khusus Kepri Menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

Kanwil DJBC Khusus Kepri Menggelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi (kiri) bersama stafnya di Aula Pertemuan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (23/10/2025) (Jupri/Infokepri.com).


By Jupri 
KARIMUN, Infokepri.com
- Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mensosialisasikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) kepada distributor rokok agen pelayaran hingga pedagang eceran dan awak media. Kamis (23/10/2025).

Sosialisasi ini digelar dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat, selain merugikan negara melalui melalui penerimaan pajak, rokok ilegal juga bisa mempengaruhi pendapatan daerah melalui dana bagi hasil.

Selain  itu, pihak Bea Cukai Khusus Kepri juga meluncurkan, nomor pengaduan ini khusus melayani pesan WhatsApp (WA) saja dan aktif selama 24 jam terkait peredaran rokok ilegal 

Peluncuran dilakukan di Aula Pertemuan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Acara peluncuran langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Turut hadir menyaksikan sejumlah perwakilan instansi seperti Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal Tanjung Balai Karimun, Kodim 0317/TBK, Polres Karimun. Hadir juga sejumlah agen rokok resmi dan pedagang kecil dan warung-warung.

Peluncuran nomor pengaduan rokok ilegal tersebut merupakan langkah DJBC Khusus Kepri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Karimun dan Kepri pada umumnya.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi memastikan akan menjaga kerahasiaannya data pelapor.

" Nomornya saya yang pegang langsung dan satu orang kepercayaannya saya untuk menjaga agar informasinya tidak bocor," ucap  Adhang.

Kakanwil juga meminta setiap pelapor dapat melengkapi diri dengan nama dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

“Cukup nama dan nomor telepon atau alamat email untuk saya menghubungi balik, sehingga laporan bisa di tindak lanjuti oleh anggota say,” pinta Adhang.

Adhang menambahkan rokok ilegal sangat mengganggu baik penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat serta stabilitas industri nasional.

Ia mengatakan penerimaan negara dari cukai selama ini terbilang besar yakni mencapai Rp 310 triliun, di mana sekitar Rp 240 triliun berasal dari cukai rokok.

“Dengan adanya rokok ilegal ini, penerimaan APBN dari cukai jadi terganggu. Selain itu pengusaha rokok resmi atau rokok kena cukai juga mulai mengeluh bahkan ada yang sudah mengurangi pekerja dikarenakan kalah sama rokok ilegal ini, mereka bayar pajak atau cukai sementara rokok ilegal tidak bayar cukai atau pajak," terang Adhang.

Selama tahun 2025 ini, DJBC Khusus Kepri dikatakan Adhang sudah melakukan sebanyak 130 kali penindakan rokok ilegal termasuk razia ke warung-warung pedagang.

“Terbesar kami pernah menindak rokok ilegal sebanyak 51 juta batang hasil sinergi dengan TNI AL dan kasusnya kami limpahkan ke DJBC Riau,” kata Adhang.

Selain meluncurkan nomor pengaduan rokok ilegal, acara tersebut juga dilakukan pemaparan tentang rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.

Selain itu DJBC Khusus Kepri juga memaparkan sanksi hukum yang akan mengancam pelaku pengedar rokok ilegal.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 54 untuk pengedar/penjual bisa dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai.

Sementara Pasal 56 untuk distributor diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 10 kali nilai cukai.

" Saya mengingatkan terutama pedagang kecil dan warung-warung untuk tidak berhubungan lagi dengan kurir atau agen rokok ilegal. Sebaliknya silakan laporkan kepada kami melalui nomor pengaduan tadi, kami akan tindak karna ini juga menjadi atensi atasan kami pak Dirjen dan pak Menteri," ucap Adhang.

Perihal pihak perusahaan atau pabrik yang memproduksi rokok ilegal, Adhang mengaku pihaknya akan terus menyelidiki.

“Selama ini penyelidikan kami terputus di agen dan penjual karena rokok ilegal yang kami tindak itu dominan dari luar negeri, tidak ada nama perusahaannya,” kata Adhang (Jup)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel