Kejari Karimun Tahan Kades Sugie dan Seorang Tokoh Masyarakat - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kejari Karimun Tahan Kades Sugie dan Seorang Tokoh Masyarakat

Kejari Karimun Tahan Kades Sugie dan Seorang Tokoh Masyarakat
Kajari Karimun, Denny Wicaksono (tengah) saat menggelar konfersi pers di kantor Kejari Karimun, Rabu (28/10/2025) (James/Infokepri.com).

By James 
KARIMUN, Infokepri.com
–  Kepala Desa (Kades) Sugie, Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun berinisial M, bersama seorang tokoh masyarakat berinisial DJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan langsung dilakukan penahanan, pada Rabu (28/10/2025).

Kades Sugie tersebut bersama DJ ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga memanipulasi dan memalsukan 44 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di atas lahan mangrove seluas 24,43 hektare.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Denny Wicaksono kepada wartawan di kantor Kejari Karimun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah cukup bukti, akhirnya status M dan DJ ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, dan langsung ditahan pada hari ini, Rabu (29/10).
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf  a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan kasus ini terungkap ketika seorang investor  memerlukan lahan untukmembuka usaha di Desa Sugie pada akhir tahun 2023 lalu.

Mengetahui hal tersebut, kemudian tersangka DJ mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan pengurusan alas hak sporadic.

Awalnya tersangka DJ mengajukan hal ini kepada tersangka M selaku Kepala Desa Sugie, tetapi ia tidak meresponnya, karena keduanya telah lama memiliki masalah pribadi.

Kejari Karimun Tahan Kades Sugie dan Seorang Tokoh Masyarakat
Kepala Desa Sugie inisial M saat digiring ke mobil tahanan di Kejari Karimun, Rabu (29/10) (James/Infokepri.com)

Lalu tersangka DJ meminta saksi Salim menemui tersangka M, agar bersedia menerbitkan Surat Alas Hak Sporadik dengan diimingi janji dari tersangka DJ akan mendapatkan keuntungan jika surat sporadik tersebut terbit.

Didampingi Kasi Pidsus Dedi Simatupang dan Kasi Intel Herlambang, lebih lanjut Kajari Karimun mengatakan atas bujukan Salim tersebut, tersangka M akhirnya bersedia menerbitkan 44 surat sporadik.  Tetapi penerbitan sertifikat tanah tersebut dilakukan tanpa melalui proses verifikasi, serta tanpa melakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak dicatat pada buku register secara sah.

“Bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut,” kata Kajari Karimun.

Selain itu, DJ juga diduga mempergunakan KTP dan KK beberapa orang dari luar Desa Sugie untuk memperoleh alas hak tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik itu diketahui merupakan kawasan mangrove lebat, dan sebagian diduga merupakan kawasan hutan lindung.

“ Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” kata Kajari Karimun

Penegakan hukum, kata dia, merupakan perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak.

“Khususnya dalam perkara ini, semoga dapat menjadi pembenahan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan yang adil, profesional, dan taat aturan, serta memperhatikan kelestarian kawasan mangrove,” katanya. (JN)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel