Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar
Rabu, 01 Oktober 2025
Konfersi persi terkait kasus korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam di Mapolda Kepri, Rabu (1/10) (dok Infokepri.com)
BATAM, Infokepri.com – Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan tujuh orang tersangka, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kapolda Kepri melalui Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, kepada wartawan di Mapolda Kepri pada Rabu 2 Oktober 2025 mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka. Enam diantaranya berasal dari pihak swasta, sementara satu orang merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Ketujuh tersangka tersebut yakni : Pejabat pembuat komitmen atau PPK proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar berinisial AM
Lalu Kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur atau MUS dan PT Duri Rejang Berseri atau DRB serta PT Indonesia Timur Raya atau ITR berinisial Ima,
Kemudian Komisaris PT ITR berinisial IMS, Dirut PT MUS berinisial ASAR, Dirut PT DRB berinisial AHA.
Selanjutnya, Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana berinisial IRS. Serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO.
Proyek ini dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK 2022, proyek senilai Rp 80,9 miliar ini terhenti alias mangkrak pada Mei 2023 meski baru 90,62% selesai.
Hasil audit menunjukkan kedalaman hanya mencapai 9 meter di bawah permukaan air, sehingga dermaga belum dapat beroperasi optimal, belum dapat disinggahi kapal berbobot 35 ribu DWT, hanya bisa disinggahi kapal berbobot 25 ribu DWT.
Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan selain mengamankan tujuh orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK.
Jika dihitung jumlah barang bukti yang diamankan masih jauh dari kerugian negara, berdasarkan audit BPK kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.
Terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa 146 orang saksi termaksuk mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. (Pay)
Editor : Posman

.jpg)

