Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak 267.632 Batang Rokok Ilegal pada Oktober 2025 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak 267.632 Batang Rokok Ilegal pada Oktober 2025

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tindak 267.632 Batang Rokok Ilegal pada Oktober 2025.
Pegawai Bea Cukai Batam saat melakukan operasi pasar disalah satu swalayan di Karimun, Selasa (11/11) (Jupri/Infokepri.com)


By Jupri 

KARIMUN, Infokepri.com - Sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta pengamanan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. 

Kegiatan pengawasan dilakukan baik melalui kegiatan patrol laut, operasi pasar serta pengawasan pada pelabuhan barang dan penumpang.

Melalui berbagai kegiatan operasi dimaksud, sepanjang bulan Oktober 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah melakukan 19 penindakan atas pelanggaran berupa, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, yaitu AVA, Balveer, C2, Camlar, CRV, DA Change, Golden Coffee, H&M, HD, H Mild, H Mind, Humer, Lexi, LH, Manchester, Maxxis, Mer-C, Morena, Newcastle, OFO, PSG, Rave, Redhills, River, SPG, T3, U2, UFO, Vivo, Minuman Mengandung Etil Alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter, Pakaian bekas sebanyak 15 colly.

Dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp842.049.470, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp240.900.492.


Sedangkan khusus terkait rokok ilegal, dengan tambahan hasil pengawasan pada bulan Oktober dimaksud maka sepanjang Januari – Oktober tahun 2025,  Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 1.762.630 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.643.843.580 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.333.968.648. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto menyebutkan penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam mengamankan hak keuangan negara, menjaga stabilitas industri hasil tembakau serta mendukung pelaku usaha yang telah patuh terhadap ketentuan.

"Keberhasilan penindakan ini juga berkat sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun dan aparat penegak hukum lainnya,"kata Fajar Suryanto, Selasa (11/11) 

Selain melakukan penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga menerapkan strategi pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan sosialisasi kepada aparat penegak hukum, agen kapal, serta distributor dan pedagang rokok tentang pentingnya mendukung peredaran barang yang legal serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal untuk kemudian menolak untuk memperjualbelikan,mendistribusikan maupun mengkonsumsinya.

" Saat ini, seluruh barang bukti atas hasil penindakan dimaksud telah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fajar

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal, serta berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.Karimun. (Jupri)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel