Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 70 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Lingga - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 70 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Lingga

Cabuli  2 Anak di Bawah Umur, Kakek Berusia 70 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Lingga
Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos (2 dari kiri) saat memimpin konfersi pers kasus cabul  
             di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025) (Ist/Infokepri.com)

By Syafrudin 

LINGGA, Infokepri.com – Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial KN alias PW diringkus Satreskrim Polres Lingga lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan,S.H,S.I.K,M.H melalui Wakapolres Lingga Kompol Darmin, S.Sos kepada wartawan di Mapolres Lingga, Sabtu (22/11/2025) mengatakan kakek berusia 70 tahun itu pekerjaannya sehari-hari sebagai nelayan. Ia berserta barang bukti diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Kamis (20/11) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan resmi keluarga korban, sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/ Polda Kepri tanggal 6 Oktober 2025, yang merasa keberatan atas tindakan tersangka. 

“ Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lingga segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah tersangka di Kec. Singkep Selatan, Kabupaten Lingga pada Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB,” katanya

Kompol Darmin, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. 

“ Tindakan tegas akan terus diberikan terhadap setiap pelaku kejahatan seksual,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Lingga. Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hokum.

Saat ini tersangka KM alias PW (70) telah ditahan di Mapolres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut. 

“ Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kriminal yang terjadi di lingkungan mereka di nomor 110,” katanya. (Syaf)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel