Diduga Jadi Makelar Kasus Oknum Pegawai Rutan dan Seorang Warga EP Dilaporkan ke Polres Karimun
![]() |
| Ronald Reagen Sunarto Baringbing bersama Patas Sulaiman Rambe,SH selaku Penasehat Hukum Nurdan alias Jordanusai melapor ke mapolres Karimun, Selasa (4/11) (Jupri/Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Karimun, bernama Nurdan alias Jordan melalui penasehat hukumnya Ronald Reagen Sunarto Baringbing bersama Patas Sulaiman Rambe,SH melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun berinisial Fe alias Gu bersama rekannya berinisial Ep ke Mapolres Karimun, pada Sabtu (1/11).
Kedua oknum pegawai Rutan Karimun tersebut dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 800 juta,-
Ronald Reagen Sunarto Baringbing saat menggelar konferensi Pers kepada sejumlah awak media, Selasa (4/11) menjelaskan Fe alias Gu bersama EP dilaporkan ke Mapolres Karimun dengan Nomor : LP/B/56/XI/2025/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepualauan Riau, tertanggal 1 November 2025 pukul 17.49 WIB.
"Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, pertama Fe alias Gu, seorang ASN yang bertugas di Rutan Karimun dan seorang lagi yakni EP. Kalau EP ini, kami belum tahu dia ini siapa,” kata Ronald Reagen Sunarto Baringbing.
Ronald Reagen Sunarto Baringbing membenarkan Fe dan EP diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klainnya yakni Nurdan alias Jordan dan kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 800 juta.
"Kalau ditotal kerugian klien kami sekitar Rp 800 juta, dengan bentuk uang dan dua mobil truk dan Fortuner,” kata Ronald.
Secara rinci Ronald menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fe alias Gu dan EP bermula ketika Nurdan alias Jordan ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sekitar bulan Mei 2025 lalu, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram.
Saat itu terlapor Fe alias Gu mengiming-imingi pelapor bisa mengurus hukumannya di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun selama 9 tahun penjara saja.
Terlapor Fe alias Gu meminta Pelapor Jordan untuk menyediakan uang sebesar Rp 350 juta
"Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku punya koneksi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun," kata Reagen Sunarto Baringbing.
Uang sebesar Rp 350 juta tersebut diserahkan Jordan melalui seorang perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar bulan Mei 2025 lalu, kemudian Fe alias Gu menyerahkan uang tersebut kepada terlapor kedua yakni EP.
Seiring berjalannya waktu, Fe alias Gu kemudian meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta kepada Jordan karena uang sebelumnya disebut masih kurang. Namun Jordan mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.
Alih-alih memberikan uang, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada Fe alias Gu dan EP yakni satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil lori merek Mitsubishi sebagai jaminan.
“Kedua mobil itu informasinya sudah di Batam dibawa oleh terlapor EP. Kami minta EP untuk mengembalikan kedua mobil milik klien kami tersebut,” kata Ronald. (Jup)
Editor : Posman


