F-PETIR Kabupaten Lingga Serukan Dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk Perjuangkan Tambang Rakyat
By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com - Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga terus memperjuangkan legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi mewujudkan tambang rakyat yang legal dan berkeadilan di Kabupaten Lingga.
Pada Rabu, 12 November 2025, F-PETIR dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan nasib para penambang dan pendulang timah rakyat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan tradisional.
Salah satu anggota F-PETIR Kabupaten Lingga, Pak Rani, menyampaikan bahwa perjuangan ini dilakukan demi kepastian hukum dan masa depan yang layak bagi penambang rakyat.
“Kami para penambang tidak ingin melanggar aturan. Kami hanya ingin diakui dan diberikan izin resmi agar bisa menambang dengan tenang, tanpa rasa takut dan tekanan. Kami berharap pemerintah dan wakil rakyat benar-benar mendengar suara kami,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini para penambang telah berusaha mengikuti jalur resmi melalui F-PETIR, termasuk dengan melakukan audiensi dan RDP bersama pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Namun, perjuangan tersebut masih sering menemui jalan terjal.
“Kami sudah berjuang dengan cara baik dan sesuai prosedur, tapi dukungan nyata dari pemerintah daerah dan wakil rakyat masih sangat kami harapkan. Terutama kepada anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Dapil 3 dan Dapil 4, kami berharap mereka benar-benar hadir sebagai penyambung lidah rakyat, bukan hanya sebagai gelar,” tegasnya.
F-PETIR berharap, hasil RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 12 November 2025 dapat menghasilkan keputusan konkret yang membuka jalan bagi penetapan WPR dan IPR di Kabupaten Lingga.
Langkah ini diyakini akan menghadirkan tambang rakyat yang legal, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah, tanpa harus mengorbankan lingkungan. (Syaf)
Editor : Posman


