Kodat86 : Kontainer Balpres Nyasar yang Ditangkap Polresta Barelang, Mestinya Dikembalikan ke BC - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kodat86 : Kontainer Balpres Nyasar yang Ditangkap Polresta Barelang, Mestinya Dikembalikan ke BC

Kodat86 : Kontainer Balpres Nyasar yang Ditangkap Polresta Barelang, Mestinya Dikembalikan ke BC
                          Kontainer yang diamankan Polresta Barelang (Foto : Ist/Infokepri.com)


BATAM, Infokepri.com - Polemik dua kontainer berisi balpres yang dibelokkan tujuannya dan ditangkap Polresta Barelang, mestinya dikembalikan pada yuridiksinya yakni kepada Bea Cukai. 

Sebab pokok kasus  sesungguhnya adalah penyelundupan barang dilarang, yakni balpres dan barang bekas lainnya. Yang jika dikategorikan termasuk limbah. Semua barang bekas itu dilarang diimpor, kecuali untuk bahan dan mesin industri yang hasilnya juga harus diekspor kembali.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan penyelundupan barang apapun, termasuk balpres dan barang seken yang jelas dilarang. 

Untuk menuntaskan atau menyelesaikan kasus tersebut, tentu perlu dilihat yuridiksi dari dugaan tindak pidananya. Maka dilihat akar pelanggaran hukumnya, yakni soal kepabeanan terkait penyelundupan barang sebagaimana diatur Pasal 102 UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kontainer itu kan ada segel gembok Bea Cukai. Itu artinya barang sitaan yang oleh BC harusnya dikirim ke gudang di Tanjung Uncang, namun dibelokkan sopir menuju Sagulung. Jadi kontainer sesungguhnya barang bukti Bea Cukai atas dugaan tindak pidana penyelundupan, yang diistilahkan barang dikuasai negara," kata Cak Ta'in kepada media Selasa (18/11).

Menurut Cak Ta'in, berbeloknya kontainer bukan pada tujuan awal itu yang patut diusut tuntas kembali, siapa yang bermain. Untuk mengungkapnya juga cukup mudah kalau serius. Truk pengangkut kontainer itu ada supirnya, dan ada yang memerintah ke mana barang itu harus diantarkan.

"Kalau kemudian truk itu berbelok arah, sopir kan juga pasti ada yang memerintah. Tidak mungkin sopir sendiri yang punya inisiatif mencuri barang sitaan BC tersebut, runutannya kan jelas." ujarnya.

             Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari (Foto : Ist/Infokepri.com)


Lebih lanjut Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan perlunya koordinasi antar aparat penegak hukum, sebab masing-masing lembaga penegak hukum memiliki yuridiksi dan tupoksi masing-masing. Tidak patut kalau antar penegak hukum justru saling mencoba menyerang dan mencari kesalahan.

Subtansi penegakan hukum sesungguhnya untuk menindak pelanggar aturan perundangan, tapi tidak semua dugaan tindak pidana mesti ditangani kepolisian, ada yang yuridiksinya bea cukai terkait penyelundupan dan kepabeanan, menjadi yuridiksi imigrasi jika itu kaitannya dengan penyelundupan orang, demikian juga soal pencemaran lingkungan, pengrusakan hutan, dan soal limbah yang menjadi yuridiksi KLH. 

Bahkan untuk kasus korupsi misalnya, KPK hanya mengusut yang berkaitan dengan pejabat dan penyelenggara negara, sementara di level lebih rendah kepala dinas dan lainnya bisa oleh kejaksaan dan kepolisian.

"Jadi soal penangkapan kontainer oleh Polresta Barelang itu, ya mestinya dikembalikan pada pokok kasusnya ke Bea Cukai, apalagi di situ ada dugaan pencurian barang sitaan atau barang bukti," sarannya.

Tapi jika penyidik Polresta Barelang tetap mau menuntaskan pengusutan atas penangkapan kontainer tersebut, pihaknya juga tetap mendukung penuh. Apalagi dalam kasus tersebut, beberapa media sempat mengkaitkan dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Batam.

"Jadi kalau yang dicari terkait penyalahgunaan wewenang, tentu kasusnya masuk rana suap menyuap, gratifikasi bahkan korupsi. Itu juga pasti melibatkan pejabat dan aparat terkait, sebab kontainer itu sudah dinyatakan sebagai barang sitaan. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan dibongkar sampai aktor intelektual nya," tegasnya.

Aparat Polresta Barelang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Zaenal Arifin melakukan penangkapan 2 kontainer yang diduga berisi balpres dari tujuan ke Tanjung uncang gudang penyimpanan barang sitaan Bea Cukai tapi kemudian berbelok ke arah Sagulung, pada Sabtu Siang 8 November 2025.

Kasus itupun merembet ke aparat Bea Cukai bahkan anggota DPRD Provinsi yang turut bermain. 

Ketika itu, kata Cak Ta'in, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan aparatnya terlibat dalam kasus tersebut.

"Agak heran dikit, sebab cuma urusan menggerebek pembongkaran barang diduga penyelundupan sampai Kapolres turun langsung. Kasat Reskrim dengan pasukannya cukup lah, Kecuali sebelumnya itu sudah ditarget, mungkin sudah berulang terjadi, atau sedang operasi yang kemudian melihat dugaan tindak kejahatan dan  tangkap tangan. Yang penting sekarang, dilihat saja kasus hukumnya maka ketemu yuridiksi lembaga mana yang paling patut menanganinya. Tidak perlu dipolemikkan. Kan sama-sama penegak hukum yang menjalankan tugas negara, mengamankan kebocoran pelanggaran aturan perundangan. Dikoordinasikan saja lah. Selesai itu. Tapi jangan ada kompromi dengan pelanggar hukum apapun itu, terutama penyelundupan," pungkas Cak Ta'in.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini dari pihak Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang. (Pay)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel