Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Dua Diantaranya ASN PPPK Pemprov Kepri - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Tiga Pelaku Kasus Narkoba, Dua Diantaranya ASN PPPK Pemprov Kepri

Dua ASN PPPK Pemprov Kepri yang diamankan Polres Natuna, Jumat (28/11) (Ist/Infokepri.com) 

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus tiga orang pelaku, lantaran diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, Jumat (28/11/2025).

Ketiga pelaku yakni berinisial TH dan HD serta EBS, pelaku TH dan HD merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja.

Kapolresta Tanjungpinang  Kombes Pol. Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (28/11) mengatakan dari tangan tiga tersangka, Polisi mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 3,56 gram.

Kasus ini terungkap, kata dia, berawal saat tim Sat Resnarkoba pada Jumat 21 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka berinisial TH (29).

Pada penangkapan TH tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 2,86 gram di parkiran Dermaga Penyengat  di Jalan Pos Kel. Tanjungpinang Kota.

“ Kepada petugas tersangka TH mengaku membeli narkoba jenis ganja dari tersangka EBS dengan harga Rp 350 ribu,” kata AKP Lajun Siado Sianturi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka TH diketahui jika ganja yang dibelinya  dijual kembali sebagian kepada tersangka HD dengan harga Rp 200 ribu.

Selanjutnya tim Sat Resnakoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap tersangka HD, kemudian berhasil diamankan di rumah kostnya di Jalan Sidorejo, Kel. Sei Jang, Kec. Bukit Bestari pada hari Sabtu (22/11/2025)  pukul 08.00 WIB.

Dari tersangka HD disita barang bukti 1 (satu) linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram. 

Kemudian tim Sat Resnarkoba bergerak memburu tersangka EBS, dan berhasil diamankan di Kp. Nusantara, Kec. Tanjungpinang Timur pada pukul 11.00 WIB.

Dari tersangka EBS hanya disita 1 bungkus papir merk Delapan Tujuh dan 1 buah handphone, dari pengakuan tersangka EBS dia mendapatkan narkoba jenis ganja dari WL (DPO) warga Kota Batam. 

"Dari ketiga tersangka yang kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya semua positif ganja, selanjutnya untuk ketiga tersangka akan menjalani proses hukum, untuk tersangka HD adalah seorang residivis kasus yang sama yaitu narkoba jenis ganja." ujar AKP Lajun.

Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). (Par)

Editor : Posman 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel