Dapat Restorative Justice, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karimun Jalani Rehabilitasi - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Dapat Restorative Justice, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karimun Jalani Rehabilitasi

Dapat  Restorative Justice, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karimun Jalani Rehabilitasi
Kasipidum Kejari Karimun, Jumieko Andra menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka RS  di Aula Kejari Karimun, Rabu (24/12) (Jupri/Infokepri.com). 


By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan upaya Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial RS (31). Dari hasil jalur RJ tersebut, tersangka disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.

Diketahui, tersangka RS diamankan pihak Kepolisian pada Selasa, 16 September 2025 silam di salah satu di bengkel kawasan Ranggam, Kelurahan Tebing lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

Saat diamankan, RS mengaku bahwa barang haram tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diedarkan. Kata dia, sabu itu diberikan oleh pria berinisial A (DPO) sebagai pengganti bayaran amplifier milik RS senilai Rp300 ribu.



Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra menyebut terdapat beberapa unsur yang menjadi bahan pertimbangan dilakukan RJ terhadap tersangka.

Seperti halnya, tersangka baru pertama kali tersandung kasus dan bukan residivis tindak pidana narkotika. Selain itu, pelaku juga merupakan korban penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika gelap.

“Proses RJ tersebut sudah disetujui oleh pimpinan Kejaksaan Agung pada tanggal 22 Desember 2025, terdapat surat jaminan dari tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” kata Jumieko, Rabu (25/12/2025).

Lebih lanjutnya, tersangka RS akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Kota Batam. Adapun penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan secara langsung oleh Kasipidum kepada tersangka di Aula Kejari Karimun. (Jup)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel