Ketua DPRD Bintan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Sembilan Ranperda Masuk dalam Propemperda 2026 - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Ketua DPRD Bintan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Sembilan Ranperda Masuk dalam Propemperda 2026

Ketua DPRD Bintan Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Sembilan Ranperda Masuk dalam Propemperda 2026
Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti menandatangani kesepakatan penetapan sembilan Ranperda masuk ke dalam Propemperda 2026di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.Senin (29/12) (Foto : Ist/Infokepri.com),

BINTAN, Infokepri.com – Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti, didampingi Wakil Ketua I Eriyanti dan Wakil Ketua II Mirwan memimpin rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026, pada Senin (29/12) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan. 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Bintan diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdadakab) Bintan Ronny Kartika, anggota DPRD Bintan, unsur Forkopimda Bintan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Bintan, camat, lurah dan tokoh masyarakat.

Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026 ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Bintan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyusunan regulasi daerah ke depan.

Pada rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bintan menetapkan Sembilan program pembentukan peraturan daerah, yakni : 

  • Pertama Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari
  • Kedua Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Ketiga Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046, Keempat Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan
  • Kelima Perda tentang Pengelolaan Sampah
  • Keenam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
  • Ketujuh Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026
  • Kedelapan Perda tentang APBD Tahun 2027
  • Kesembilan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Menanggapi hal tersebut Sekda Ronny Kartika  menegaskan bahwa seluruh program pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional. 


Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap perda yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Sekda Ronny menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mendukung proses pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bintan. 

“ Sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya. (Par)

Editor : Posman.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel