KPPBC Karimun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 526 Juta Lebih
![]() |
| Kepala Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi bersama Forkopimda Karimun memusnahkan rokok ilegal di kantor BC Karimun, Rabu (17/12) (Foto : JUpri /Infokepri.com) |
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan rokok illegal sebanyak 350.034 batang dengan nilai Rp526.710.310 yang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Karimun, Rabu (17/12/2025) di kantor Bea Cukai Karimun.
Kepala Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi yang memimpin pemusnahan rokok illegal ini, kepada wartawan mengatakan pemusnahan BMMN ini, dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta Komitmen Bea Cukai senantiasa melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia mengatakan dari penindakan terhadap 350.034 batang rokok illegal senilai Rp 526.710.310,- ini, Bea Cukai Karimun telah menyelamatkan total potensi kerugian negara sebesar Rp266.041.524,-
Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan rokok illegal yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai atas 22 pelanggaran.
" Barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.Barang dimaksud merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
" Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang ilegal dalam rangka menciptakan iklim usaha Siaran Pers KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun," ucap Tri Wahyudi.
Pemusnahan rokok illegal ini, disaksikan juga oleh perwakilan pejabat dari Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Datasemen Polisi Militer TNI AL Tanjung Balai Karimun, dan Kantor Sub Detasemen Polisi Militer TNI AD I/6-2 Tanjung Balai Karimun. (Jup)
Editor : Posman


.jpeg)
