Lantik 307 PPPK, Bupati Iskandarsyah Harapkan Dapat Memperkuat Pelayanan Publik
![]() |
| 307 PPPK yang dilantik Bupati Karimun di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Senin (1/12/205) (Ist/Infokepri.com). |
KARIMUN, Infokepri.com – Sebanyak 307 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dilantik Bupati Karimun, Iskandarsyah.
PPPK yang terdiri dari : 47 tenaga guru, 92 tenaga kesehatan dan 168 tenaga teknis, dilantik di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Senin (1/12/205).
Bupati Karimun, Iskandarsyah menyampaikan selamat kepada para pegawai yang baru saja dilantik. Ia menekankan bahwa status PPPK bukan sekedar simbol formalitas, namun juga amanah dan tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, disiplin, dan penuh dedikasi.
"Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta sektor teknis pemerintahan" katanya.
Bupati berharap saudara-saudara yang dilantik hari ini dapat memberikan pengabdian terbaiknya kepada masyarakat Kabupaten Karimun.
"Jadilah abdi negara yang melayani dengan tulus, karena keberadaan kalian akan sangat menentukan kemajuan daerah kita,” kata Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus mendorong meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penambahan PPPK tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat demi terwujudnya Karimun lebih baik.
“ Semoga bapak ibu semuanya mampu bekerja sesuai dengan formasi dan penempatannya,” tutupnya mengakhiri.
Untuk diketahui, pelantikan ini turut dilakukan penandatanganan fakta integritas oleh perwakilan ASN PPPK yang baru dilantik.
Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah saat membacakan serta penandatanganan fakta integritas oleh perwakilan ASN PPPK dihadapan Bupati Karimun , selanjutnya para peserta yang kini resmi mengemban tugas sebagai aparatur pemerintah.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Pj Sekda, anggota DPRD Karimun,, para kepala OPD, Camat serta keluarga dari para pegawai yang dilantik. (JN)
Editor : Posman


