Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu yang Diamankan dari Dua Lokasi
By James
KARIMUN, Infokepri.com – Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram, yang diamankan dari dua lokasi pada waktu yang berbeda.
Di lokasi pertama polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial NI dan seorang rekannya masih diburon alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan di lokasi kedua hanya barang bukti sabu yang ditemukan sedangkan pemiliknya masih diburon polisi.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK3277/1.10.12/ENZ 1/12/2025, tanggal 1 Desember 2025 dan Nomor SK3379/1.10.12/ENZ.1/12/2025, tanggal 8 Desember 2025.
Pemusnahan barang haram yang dilaksanakan di Mapolres Karimun, dipimpin oleh Kapolres Karimun melalui Kasatresnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, Senin (22/12).
Pemusnahannya dilakukan dengan melarutkan barang haram tersebut ke dalam air panas lalu dibuang ke septi tank.
AKP Sulistio Bimantoro mengatakan pemusnahan barang haram ini, menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Lebih lanjut AKP Sulistio Bimantoro mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Barang bukti sabu yang pertama diamankan polisi di Pelabuhan Internasional Karimun pada tanggal 22 November 2025 kemarin sekitar pukul 08.30 WIB. Di pelabuhan tersebut polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NI, sedangkan rekannya masih diburon polisi alias DPO.
Dari tangan tersangka NI, polisi mengamankan 4 paket sabu dengan seberat 990 gram dan 31,46 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium.
Sedangkan kasus kedua merupakan temuan sabu yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral pada tanggal 27 November 2025 kemarin.
Di bengkel tersebut, katanya, polisi mengamankan 16 paket sabu seberat 400 gram dan 20 gram diantaranya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Sedangkan pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“ Dari 1,39 kilogram sabu yang diamankan, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1,338 kilogram dan selebihnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau,” kata Kasatresnarkoba Polres Karimun.
Ia mengatakan dengan dimusnahkannya 1,338 kilogram sabu ini, berdasarkan estimasi penyalahgunaan, Satresnarkoba Polres Karimun diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 orang dari bahaya narkotika.
“ Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah wujud keseriusan Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“ Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ucap Sulistio.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (JN)
Editor : Posman


