Sepanjang November 2025, BC Karimun Amankan 1,023 Kg Sabu dan 267.632 Batang Rokok Ilegal
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com – Sepanjang bulan November 2025 Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun telah melakukan 24 penindakan atas pelanggaran berupa, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 267.632 batang dari berbagai merek, yaitu Ufo, T3, Ofo, HD, Manchester, Lexi, Rave, PSG, Hmind, Morena, DA, Balveer, Golden, Ava, Ok, Maxxiss, De Flash, Grape, Marlboro Gold, dan Camclar.
Selain itu, Bea Cukai Karimun juga mengamankan minuman mengandung etil alkohol tanpa dilekati pita cukai sebanyak 189,56 liter.
Narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan berat 1.023 gram, barang campuran sebanyak 2.148 paket, ban bekas sebanyak 47 buah, daging ayam beku sejumlah 6 koli, pakaian bekas sebanyak 5 koli, serta turbocharger dan suku cadang sebanyak 4 paket.
“ Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.910.557.360 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp174.814.100,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Tri Wahyudi kepada wartawan di kantor Bea Cukai Karimun, Jumat (5/12).
Dengan diamankannya sabu seberat 1.023 gram, penindakan ini turut berkontribusi pada penghematan anggaran APBN untuk rehabilitasi sebesar Rp10.613.625.000 serta upaya penyelamatan sekitar 5.115 jiwa.
Lebih lanjut Tri Wahyudi mengatakan khusus rokok sepanjang bulan Januari–November 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil melakukan penindakan terhadap 1.865.670 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.795.347.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.434.414.648.
“ Secara keseluruhan, barang hasil penindakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan untuk menjalankan tugas sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun secara berkelanjutan melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara melalui penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“ Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui patroli laut, operasi pasar, serta pengawasan di pelabuhan barang dan penumpang,” katanya.
Untuk kasus narkotika, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut.
"Narkotika dan barang bukti serta tersangka diserahkan ke Polres Karimun, untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan daging ayam beku telah diserahkan kepada Karantina Karimun sesuai dengan kewenangannya," kata Tri Wahyudi
Sedangkan barang-barang lainnya ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan status, pengelolaan, hingga penyelesaian akhirnya.
Ia mengatakan dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun senantiasa menjaga sinergi dengan Polres Karimun, Satpol PP Kabupaten Karimun, Karantina Karimun, dan aparat penegak hukum lainnya.
“ Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memperkuat upaya perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas perekonomian, serta memastikan aktivitas perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Karimun," katanya. (Jup)
Editor : Posman


.jpeg)
.jpeg)
