Terima Aksi Damai Buruh Saat Peringatan Hari Jadi Batam ke-196, Walikota Amsakar Sampaikan Ini
![]() |
| Walikota Amsakar saat menerima buruh yang menggelar aksi damai di depan Gedung Kantor Wali Kota Batam, Kamis (18/12/2025) (Foto : Ist/Infokepri.com) |
BATAM, Infokepri.com – Persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan. Kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama.
“Persoalan upah adalah persoalan perundingan. Hasilnya bisa melahirkan berbagai pilihan, dan jika tidak didasari niat yang sama, tentu sulit menemukan titik temu,” kata Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) SPSI, saat menggelar aksi damai di depan Gedung Kantor Wali Kota Batam, Kamis (18/12/2025),
Walikota Amsakar menerima perwakilan buruh usai menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 di gedung DPRD Kota Batam. Ia didampingi oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam.
Selanjutnya Walikota Amsakar mengatakan bahwa komunikasi dan orkestrasi yang baik antara serikat pekerja dan pelaku usaha sangat penting agar setiap pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pandangan.
“Saya sangat senang apabila setiap pembahasan menghasilkan keputusan. Karena itu, yang perlu kita lakukan adalah mempertemukan rekan-rekan serikat pekerja dengan para pelaku usaha,” katanya.
Menurut Amsakar persoalan upah merupakan hasil dari proses perundingan yang melibatkan berbagai kepentingan.
“ Kesepakatan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki niat dan tujuan yang sama,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar setiap pertemuan lanjutan dihadiri oleh pihak-pihak yang representatif serta memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
“Disnaker perlu memastikan bahwa yang hadir adalah pihak yang benar-benar representatif dan mampu mengambil keputusan. Kita juga harus menggali lebih dalam apa yang sebenarnya menjadi keinginan rekan-rekan pekerja,” tegasnya.
Ia berharap dialog yang dibangun tidak hanya berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada pembahasan dan perumusan usulan yang konkret sesuai dengan kebutuhan para pekerja.
Sebelumnya perwakilan buruh menyampaikan 5 tuntutan yakni :
- Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam Tahun 2026.
- Meminta penghapusan sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan pekerja, seperti pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Menuntut perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan mendesak
- Meminta penegakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara tegas. (Pay)
Editor : Posman




