Cak Ta'in Ingatkan Amsakar Tidak Ikut- Ikutan 'Main Drama' dalam Penyelesaian Masuknya Ribuan Kontainer Elektronik Limbah B3 di Batam
BATAM, Infokepri.com - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS mengingatkan Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam Amsakar Ahmad agar tidak ikut-ikutan 'main drama' dalam penyelesaian masuknya ratusan kontainer limbah elektronik mengandung B3 ke Batam.
Pernyataan Amsakar yang hanya bersurat dan menunggu keputusan kementerian dan pemerintah pusat dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab atas persoalan yang ada.
"Bukannya rekomendasi KLHK dan Bea Cukai jelas dengan temuan kandungan B3 dalam limbah elektronik tersebut. Re-ekspor. Tapi faktanya tidak berjalan bahkan terus bertambah banyak," katanya kepada sejumlah media, Senin (5/1).
Menurut Cak Ta'in, sejauh ini kedua institusi berwenang di Batam hanya melempar pernyataan tapi tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengimpor limbah elektronik B3 tersebut. Kepala BP Batam seolah berusaha lepas tanggung jawab dan cuci tangan terkait masuknya barang terlarang tersebut. Persoalan ribuan kontainer berisi limbah elektronik mengandung B3 itu sudah berlarut-larut, seolah mereka berusaha mencari jurus selamat.
"Pertanyaannya, apa mungkin kepala BP Batam tidak tahu dan tidak terlibat terkait persetujuan impor limbah elektronik ribuan kontainer. Apa iya sekelas direktur lalin barang berani mengambil keputusan sebesar itu sendiri tanpa pemberitahuan atau persetujuan kepala BP Batam?" ucapnya.
Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menjelaskan, persoalan limbah elektronik B3 ini tidak bisa dipandang remeh, harus serius. Persoalannya BP Batam dan BC Batam seperti main tarik ulur untuk mencari celah 'mengamankan' ribuan kontainer tersebut.
"Informasi yang kita dapat kontrak pengiriman limbah elektronik B3 ini sekitar 8.000 hingga 10.000 kontainer. Terus mau diapakan barang itu, berbahaya loh, kata KLHK," ujarnya.
Kontainer limbah elektronik B3 mulai masuk Batam sejak awal Oktober 2025, terus berdatangan di November dan Desember. Kabarnya barang itu sudah menumpuk di pelabuhan dengan jumlah banyak, bahkan untuk pengamanan digunakan aparat.
"Seharusnya setelah diambil sampel KLHK dinyatakan mengandung limbah B3, dan direkomendasikan reekspor maka seharusnya dilakukan langkah serius dan strategis baik oleh BC Batam maupun BP Batam. Tapi sepertinya ada yang disembunyikan dalam proses ini, bahkan desas-desusnya Dinas KLH Batam ditekan untuk buat rekomendasi barang itu bukan B3." terangnya.
Bahkan kabar terbaru, terjadi kebakaran limbah dalam kawasan PT. Logam Internasional Jaya di Sagulung Batam pada Sabtu 4 Januari 2024. Warga sekitar menduga kebakaran disengaja dilakukan oleh pihak perusahaan, karena tawaran warga untuk membantu memadamkan api justru ditolak.
PT. Logam Internasional Jaya merupakan salah satu perusahaan pemilik dan pengimpor kontainer limbah elektronik B3, bersama PT. Esun Internasional Utama Indonesia dan PT. Batam Battery Recycle Industry.
"Kasus limbah elektronik B3 itu harus diselesaikan secara tuntas, termasuk proses hukum. Harusnya BP Batam dan BC Batam membuat surat penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ sehingga status barang wajib re-ekspor. Ini perusahaan justru ijin impor ekspornya yang dibekukan. Pertanyaannya sekarang jadi siapa yang harus dan bisa re-ekspor kalau ijin ketiga perusahaan dibekukan?" tandas Cak Ta'in. (Pay)
Editor : Posman

%20(1).jpeg)
