Kodat86 Duga Solusi Ribuan Limbah Elektronik B3 di Batam Dimanipulasi, 'Jadi Konspirasi Tingkat Elite' - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Kodat86 Duga Solusi Ribuan Limbah Elektronik B3 di Batam Dimanipulasi, 'Jadi Konspirasi Tingkat Elite'

Kodat86 Duga Solusi Ribuan Limbah Elektronik B3 di Batam Dimanipulasi, 'Jadi Konspirasi Tingkat Elite'
                        Ketua Kodat86 Cak Tain Komari SS (Foto : Ist/Infokepri.com)

Editor By : Posman 

JAKARTA, Infokepri.com - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS menduga ada skenario manipulasi untuk penyelesaian kasus impor ribuan kontainer elektronik mengandung B3 ke Pulau Batam selama ini. 

Diperkirakan jumlahnya sudah mencapai ribuan. Meski yang disampaikan ke publik baru sekitar 916 kontainer, tapi angka itu diduga jauh lebih besar.

Sejak kasus mencuat pada akhir September 2025 yang masuk bulan tersebut baru sekitar 73 unit. Namun memasuki bulan Oktober angkanya bertambah menjadi 242 hingga 749 kontainer, dan memasuki Desember angkanya di atas 820-an.

Pada 22 September 2025, Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq, datang ke Batam setelah memastikan laporan hasil tim KLH memeriksa 16 dari 73 kontainer dinyatakan positif mengandung bahan beracun berbahaya (B3). 

Sebelumnya dikabarkan, informasi terkait masuknya limbah elektronik B3 ke Batam itu berasal dari notifikasi dan surat yang diberikan Bassel Action Network (BAN), Nexus 3 Foundation dan Economies bahwa ada pergerakan pengiriman limbah elektronik ke Batam. 

Hanif bermaksud menyegel PT. Esun Internasional Utama Indonesia sebagai importir limbah elektronik bersama PT. Logam Internasional Jaya dan PT. Batam Baterai Recycle Industry. 

Tapi entah ada tekanan dan instruksi dari mana upaya tersebut gagal. Sang Menteri balik kanan tanpa penjelasan apapun. Hal yang sama terjadi terhadap sidak (inspeksi mendadak) Komisi XII DPR RI yang melakukan pertemuan tertutup baik di perusahaan maupun BP Batam. 

Demikian rangkuman release yang disampaikan Cak Ta'in kepada media dari Jakarta, Jum'at (23/1). 
Dia awalnya sempat apresiasi terhadap KLH melalui Direktorat Gakkum yang menerbitkan surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang ditandatangani Deputi Irjen Pol Rizal Irawan, yang memerintahkan kepada perusahaan pengimpor limbah elektronik tersebut secara keseluruhan.

"Faktanya surat tertanggal 2 Oktober itu tidak dihiraukan oleh Bea Cukai Batam dan BP Batam. Kontainer limbah elektronik justru terus berdatangan di Pelabuhan Batu Ampar hingga mencapai 822 kontainer atau bahkan jauh lebih besar. Habis itu seolah mereka mencoba menutupi informasi dengan berbagai alasan," katanya.

Mantan jurnalis, akademisi dan staf ahli DPRD itu menegaskan, Gakkum KLH bahkan menerbitkan surat perintah reekspor kontainer berisi limbah itu kedua kali nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. 

BP Batam, Bea Cukai Batam dan perusahaan diberikan tempo 30 hari hingga 12 Januari 2026. Meski penekanannya berubah hanya 48 kontainer yang dinyatakan limbah elektronik B3, padahal sebelumnya ketika kontainer baru berjumlah 759 unit, dari 70 unit dinyatakan positif B3. 

"Lalu, apakah kontainer yang tidak atau belum diperiksa bukan limbah, wong nyatanya itu memang limbah. Dan impor limbah itu dilarang, apalagi B3, dan dinyatakan sebagai perbuatan pidana," ucap  Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in mempertanyakan upaya re-ekspor kontainer limbah elektronik oleh Bea Cukai Batam hanya 4 unit saja, apakah yang lainnya dinyatakan tidak bermasalah dan akan dibiarkan mencemari Pulau Batam? 

"Jelas ini ada upaya manipulasi dari para pihak berkepentingan." ujarnya.

Untuk itu Cak Ta'in menekankan perlunya pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terkait masuknya limbah elektronik tersebut. 

Impor limbah jelas dilarang aturan perundangan, terutama undang-undang tentang lingkungan hidup (PPLH), khususnya Pasal 103 tentang orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah; Pasal 104 tentang pembuangan limbah baik dibuang, dibakar maupun ditimbun ke lingkungan; Pasal 105 tentang larangan orang memasukkan limbah ke wilayah NKRI dengan ancaman 4-12 tahun pidana penjara dan denda Rp. 4-12 miliar ; serta Pasal 106 dan Pasal 108 tentang larangan memasukkan limbah B3 ke wilayah NKRI dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp.5-15 miliar.

"Ketiga perusahaan telah memasukkan limbah dan limbah B3 ke wilayah NKRI, ini jelas kan melanggar perundang-undangan jadi ini harus diproses hukum. Sebagai perusahaan daur ulang dari limbah, tentu menghasilkan limbah, lalu limbahnya dikemanakan? Dibuang, dibakar atau ditimbun?" tegasnya.

Menurut Cak Ta'in, manipulasi penyelesaian soal pelanggaran hukum terkait memasukkan limbah dimulai dari BP Batam dan Bea Cukai Batam tidak melakukan penolakan penerbitan P4B atau PPFTZ setelah KLH menyatakan bahwa isi kontainer itu limbah B3; kemudian dilanjutkan dengan BP Batam yang melakukan pembekuan ijin operasional ketiga perusahaan tersebut. Pertanyaannya, dengan ijin operasional perusahaan dibekukan, siapa dan perusahaan mana yang melakukan ekspor 4 kontainer dan keseluruhan itu?

"Data yang dirilis BAN, Nexus3 dan Ecoton, menyatakan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat disebut ilegal, sebab Negeri Paman Sam merupakan negara non-Bassel. Jadi ini masalah serius bukan hanya soal pencemaran lingkungan tapi hubungan perdagangan Indonesia di mata internasional," urainya.

Ditambahkan Cak Ta'in, berdasarkan data dan laporan ketiga lembaga internasional itu, sebagaimana dipublish Mangobay Indonesia awal November 2025, bahwa sebelum 31 Juli 2025, BAN telah memperoleh data perdagangan Indonesia yang mengungkap sebanyak 6.282 pengiriman kontainer tiba di lokasi PT. Esun Internasional Utama Indonesia. 


Lancarnya arus pergerakan barang itu diduga ada data perdagangan yang dimanipulasi atau disembunyikan. Dalam catatan BAN, kontainer-kontainer yang bergerak dari AS itu menggunakan basis tarif yang tidak benar, yakni HS 8473.30 (parts and accessories for ADP machines and units) dan kode HS 8471 (automatic data processing machines, magnetic reader, dll).

Sementara kode yang benar untuk elektronik yang tidak berfungsi alias limbah adalah HS 8549. Penggunaan kode tarif yang tidak benar juga merupakan tindakan ilegal di semua negara. 

Bisnis limbah elektronik (e-waste) itu sangat banyak memberi keuntungan finansial, meski menabrak aturan. Hasil riset BAN memperkirakan setiap bulan sekitar 2.000 kontainer sekitar 32.947 metrik ton yang kuat dugaan berisi limbah elektronik meninggalkan AS menuju beberapa negara, termasuk Indonesia.

Pada dua bulan pertama Januari-Februari 2023, AS telah mengekspor lebih dari 10.000 kontainer dengan nilai $US 1 miliar atau setara Rp. 16 triliun lebih.

"Pertanyaannya, kontainer-kontainer itu dibawa ke Batam dengan membayar atau dibayar?" tanya Cak Ta'in.

Untuk itu Cak Ta'in menekankan kepada pemerintah untuk transparan dalam mengungkap dan menyelesaikan persoalan ribuan kontainer limbah elektronik tersebut. Termasuk di dalamnya menunjukkan bukti hasil analisis material dengan foto-foto dan laporan resmi. Terpenting, jika isi kontainer itu memang berupa elektronik yang berpotensi daur ulang, pemerintah dan perusahaan terkait perlu menunjukkan bukti pasar akhir (end markets).

"Persoalan limbah elektronik ribuan kontainer ini harus diselesaikan langsung oleh Bapak Presiden, atau paling gak Menko terkait. Ini masalah diduga penuh intriks, manipulasi dan konspirasi. Kami akan segera menyampaikan laporan ke Bapak Presiden dan seluruh menteri terkait. Kami yakin BAN, Nexus3 dan Ecoton juga terus memantau kasus ini, sebab persoalan lingkungan pasti sangat sensitif demi kelangsungan kehidupan," tandasnya. 

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari Bea Cukai Batam dan BP Batam terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pay)

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel