Perda KLA Disahkan, Pemkab Karimun Akan Bangun Fasilitas Umum - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Perda KLA Disahkan, Pemkab Karimun Akan Bangun Fasilitas Umum

 

Perda KLA Disahkan, Pemkab Karimun Akan Bangun Fasilitas Umum
Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah (Foto : Ist/Infokepri.com)



KARIMUN, Infokepri.com
– Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I  Satria, Wakil Ketua II, Ady  Hermawan memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Perda, Senin (19/1/2026).

Rapat paripurna yang digelar  di ruang rapat kantor DPRD Karimun, dihadiri secara langsung oleh Bupati Karimun Ing.H.Iskandarsyah, anggota DPRD Karimun, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD Pemkab Karimun, camat,lurah dan tokoh masyarakat.

Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini merupakan inisiasi dari DPRD Karimun, untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam menyongsong Generasi Emas 2045.

Pada rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Karimun menyampaikan pendapatnya terkait Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini, ada yang secara langsung disampaikan melalui juru bicaranya dan ada yang menyampaikannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD Karimun. 

Seluruh fraksi sepakat, agar Perda tentang Kabupaten Layak Anak segera disahkan.

Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, ST., M.M mengapresiasi seluruh fraksi yang telah memberi pendapatnya terkait Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. 

Ia mengatakan bahwa Ranperda KLA ini sudah lama dibahas dari periode yang lama kemudian baru hari ini dilakukan pengesahan. 

Ia berharap Perda KLA ini dapat menjamin anak anak mendapatkan perlindungan hukum di Kabupaten Karimun.

“ DPRD Karimun dengan melibatkan Pemkab Karimun akan membentuk gugus yang akan mengatur,” katanya.

Bupati Karimun, H. Ing. Iskandarsyah mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Karimun yang telah menginisiasi Perda Kabupaten Layak anak. 

Ia mengatakan bahwa Pemkab Karimun juga setuju agar Perda tentang Kota Layak Anak disahkan, agar ada kepastian hukum dalam memproteksi anak-anak sebagai generasi penerus daerah. 

“ Secara Teknis Pemerintah Daerah juga akan membangun beberapa fasilitas,” katanya. 

Fasilitas-fasilitas tersebut, seperti kebijakan tentang anak kita, kemudian ada fasilitas umum, membuat ruang terbuka hijau, ruang bermain untuk anak anak yang nanti bisa digunakan untuk lansia dan malamnya bisa tempat jualan.

“ Kita akan bangun fasilitas di setiap kecamatan, untuk tahun 2026 ini akan dibangun fasilitas di Kecamatan Ungar,” katanya.

Menurutnya, bakat anak-anak perlu dikembangkan, dan juga mengekspresikan potensinya untuk menghindari perilaku negative.

Bupati Iskandarsyah mengatakan ada tiga prioritas utama tujuan pembentukan Perda Kabupaten Layak Anak ini yakni : 

  1. Pertama meningkatkan upaya pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak.
  2. Kedua untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak. 
  3. Ketiga untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, serta dunia usaha, dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

"Dengan disetujui Ranperda Kabupaten Layak Anak ini menjadi Perda, tentunya akan memberikan perlindungan sebagai jaminan aman anak terhadap ancaman diri, dan jiwa dalam tumbuh kembang," kata Bupati.

Ruang lingkup Ranperda KLA ini, yakni, mengatur prinsip, dan strategi, hak dan kewajiban anak.

Terkhusus hal-hal yang wajib oleh daerah (kecamatan/kelurahan) untuk memenuhi indikator KLA, termasuk kewajiban dan tanggungjawab orang tua serta keluarga.

"Tentunya yang tak kalah penting yaitu pendanaan guna mewujudkan program-program KLA," tegas Bupati. (JN)

Editor : Posman.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel