Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Barang Bukti ke Kejari Lingga - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Satreskrim Polres Lingga Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak dan Barang Bukti ke Kejari Lingga

Jaksa menerima pelimpahan tersangka kasus cabul bersama barang bukti di ruang Pidum Kantor Kejari Lingga, Senin (19/1) (Foto : Ist/Infokepri.com)

By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com
– Unit IV Satreskrim Polres Lingga melimpahkan tersangka  tindak pidana pencabulan berinisial K alias W bersama barang bukti ( tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Tersangka K bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejari Lingga, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengiriman Tahap II ini, sesuai amanat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/X/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepri tanggal 6 Oktober 2025, serta telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Kepala Kejari Lingga, Nomor: B-111/L.10.14/Eku.1/01/2026 tanggal 15 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/1/I/RES.1.24./2026/Satreskrim tanggal 19 Januari 2026.

“ Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto,S.H,PS.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Lingga komitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak.

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Polres Lingga akan terus bekerja secara profesional dan maksimal agar proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban,” kata Iptu Maidir.

Iptu Maidir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak di nomor 110 Layanan Polisi 24 jam, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Lingga. (JH)

Editor : Patar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel