Selundupkan 704,8 Kg Sabu, Lima WNA Asal Myanmar Divonis Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Karimun
KARIMUN, Infokepri.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap lima warga Negara asing (WNA) asal Myanmar, terdakwa tindak pidana narkoba yang menyelundupkan 704,8 kg Sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia.
Putusan Majelis Hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Sidang perkara Nomor : 159/ Pid.Sus/2025/PN Tanjung Balai Karimun ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Edy Sameaputty didampingi Hakim Anggota Rusydy Sobry, Vanovski Stevanus Napitupulu, pada Rabu (14/1/2026) di Pengadilan Negeri Karimun.
Adapun kelima terdakwa tersebut, yakni : inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO ,KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
“ Berdasarkan fakta persidangan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkoba. Untuk itu kelima terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Edy Sameaputty membacakan amar putusannya.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa berperan aktif sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia.
“ Tidak ada alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment yakni pidana mati,” katanya.
Usai persidangan, Kepala Kejari Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra kepada wartawan mengatakan vonis PN Karimun tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika, makanya tuntutan JPU yakni hukuman mati,” sebut Jumeiko.
Seperti diketahui, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang ditetapkan oleh dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negara.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal," tegas Jumieko Andra.
Ia menegaskan bahwa Kejari Karimun komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (JN)
Editor : Posman


