Kejari Karimun Hentikan Perkara Tiga Tersangka Penadah Curanmor dengan Sistem RJ
KARIMUN, Infokepri.com – Setelah ada kesepakatan perdamaian dengan korban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan perkara dengan sistem Restorative Justice (RJ) terhadap tiga tersangka penadah pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni AR, ZL dan MHS.
“ Tiga tersangka penadah sepeda motor hasil curian (curanmor) yakni AR, ZL dan MHS dibebaskan Jaksa setelah mendapatkan RJ,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra kepada wartawan di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026).
Jumieko Andra mengatakan ketiga tersangka melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tetapi karena sudah ada kesepakatan tersangka dengan korban, dan hukuman tersangka tidak lebih dari 5 tahun kurungan penjara maka perkara ketiga tersangka dihentikan dengan sistem RJ.
Ia menyebut bahwa ketiga tersangka mendapatkan RJ setelah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan ketiga tersangka, kata dia, berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026 dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. (JN)
Editor : Posman


.jpeg)

