Menteri Fadli Zon Resmikan Pemugaran Masjid Padang Betuah di Bengkulu Tengah
Kamis, 26 Februari 2026
![]() |
| Menteri Fadli Zon teken plang prasasti pemugaran bangunan cagar budaya Masjid Padang Betuah di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis siang (26/2) (Foto : Ainun /Infokepri.com). |
By Ainun
BENGKULU, Infokepri.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon meresmikan pemugaran bangunan cagar budaya Masjid Padang Betuah di Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis siang (26/2).
Dalam sambutannya, Menteri Fadli Zon mengatakan bahwa Masjid Padang Betuah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah, telah berdiri sejak abad ke-19.
Masjid tersebut menjadi bukti sejarah peradaban Islam dan arsitektur tradisional di Provinsi Bengkulu. Keberadaannya juga menandai proses penyebaran agama Islam di Pulau Sumatera.
Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan prasasti dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antoni, Bupati Bengkulu Tengah, Rahmat Riyanto, serta Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Iskandar Mulia Siregar.
“Cerita atau sejarah adalah bagian yang sangat penting, karena dari situlah kita dapat melakukan refleksi, literasi, dan edukasi,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon menyebut Masjid Padang Betuah merupakan salah satu jejak peradaban Islam di Bengkulu Tengah. Menurutnya sangat penting menghargai warisan para pendahulu.
“Kita memang harus menghargai jejak perjalanan para pendahulu. Saat ini, kita melakukan akselerasi dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Masjid ini (Padang Betuah) merupakan salah satu jejak peradaban Islam di Bengkulu Tengah,” kata Fadli Zon.
Di tempat yang sama, Sekdaprov Bengkulu Herwan Antoni mengatakan menjaga kelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya menjaga bangunannya, tetapi juga terus merawat serta memperkuat identitas kebudayaan, menanamkan kebanggaan pada generasi selanjutnya sebagai nilai sejarah dan budaya.
Ia menyebut bahwa Masjid Padang Betuah telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 420-424 Tahun 2024.
Pemugaran ini tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga merawat ingatan kolektif masyarakat atas identitas budaya tanpa menghilangkan jati dirinya.
Dahlini salah seorang warga setempat mengatakan seluruh warga menyambut positif pemugaran bangunan cagar budaya Masjid Padang Betuah tersebut.
“Dulu masjid ini berdinding bidai (bilah bambu). Karena rapuh, kami bergotong royong mengangkut pasir pantai untuk pondasi dan dinding bangunan,” kata Dahlini. (Ainun)
Editor : Ismanto



