Muhammad Zein Akan PTUN SK Bupati Karimun yang Membatalkan Pengangkatannya Sebagai Dirut PDAM Karimun - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Muhammad Zein Akan PTUN SK Bupati Karimun yang Membatalkan Pengangkatannya Sebagai Dirut PDAM Karimun

Muhammad Zein Akan PTUN SK Bupati Karimun yang Membatalkan Pengangkatannya Sebagai Dirut PDAM Karimun
Kuasa hukum Muhammad Zein, Linda Theresia SH saat gelar konfersi pers di kantor LT & Associates Law Office di Ruko Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Minggu (8/2/2026) (Foto : Ist/Infokepri.com)siang.


KARIMUN, Infokepri.com –
  Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah membatalkan pengangkatan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, dan mengangkat Ferry Kurniawan sebagai pengantinya.

Pembatalan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, dilakukan Bupati Iskandarsyah dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025  tanggal 17 November 2025.

Padahal panitia seleksi, melalui SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025, mengangkat Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

“ Atas pembatalan tersebut, kami akan melayangkan nota keberatan kepada Bupati Karimun dan akan menggugat SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 ,  tanggal 17 November 2025 tersebut  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata . Muhammad Zein melalui kuasa hukumnya Linda Theresia SH  kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor LT & Associates Law Office di Ruko Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, pada Minggu (8/2/2026) siang.

Menurut Linda, pihaknya menggugat Bupati Karimun lantaran diduga ada  pelanggaran prosedur dan pengabaian syarat administratif oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses Seleksi Calon Direksi PDAM Karimun Tahun 2026. 

Berdasarkan surat yang diterima kliennya, alasan Pemkab Karimun membatalkan kliennya untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031, atas pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.

Dalam surat itu, katanya, Muhammad Zen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b, e dan g, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD.

Menurut Linda, ada kejanggalan dari pembatalan kliennya untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Dugaan kejanggalan tersebut, lanjutnya, sebab Bupati Iskandarsyah membatalkan pengangkatan kiennya sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, atas pertimbangan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.
Menurut Linda, pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut, sebenarnya bisa diabaikan, lantaran pertimbangan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025,  hanya bersifat saran.

“Karena ada kontra diktif di dalam surat pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut. Pada poin 2 huruf a dinyatakan klien kami merupakan salah satu dari 5 calon yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi, bahkan klien kami peringkat pertama tapi di poin lainnya klien kami dinyatakan belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031. Dalam surat itu juga dikatakan semua informasi dan data merupakan tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Karimun,” kata Linda.

Berdasarkan hasil seleksi, poin nilai yang diperoleh Ferry Kurniawan lebih rendah dari poin nilai yang diperoleh Muhammad  Zen.

“Klien kami nilai UKK 7,68 sementara Ferry Kurniawan 6,64. Kemudian poin wawancara klien kami nilainya 8,57 berbanding 8,56 milik Ferry Kurniawan,” kata Linda.

Menurut Linda, Muhammad Zein sudah memenuhi semua ketentuan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Hal itu dibuktikan, kliennya lolos tahap seleksi administrasi, tes UKK hingga terakhir tes wawancara dengan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.

“Klien kami rangking pertama dengan nilai UKK 7,68, kemudian tes wawancara memperoleh nilai 8,57. Kalau klien kami dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tentu dari awal klien kami sudah digugurkan,” kata Linda dengan suara bergetar.

Linda menduga berkas kliennya tidak lengkap dikirim ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri.

“Ada dugaan berkas klien kami tidak diserahkan secara lengkap oleh Pansel ke pihak Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, bisa jadi ada sabotase,” kata Linda.

Kecurigaan Linda tersebut dikarenakan kliennya memiliki segudang pengalaman kerja, pengalamannya itu sebagai salah satu syarat untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2030.

“Klien kami dikatakan tidak memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan dikatakan belum pernah memimpin tim. Padahal kenyataannya klien kami melampirkan surat pengalaman kerja pada PT Karimun Jaya Sinergi tertanggal 8 Maret 2007 sebagai Manajer tahun 2001 sampai dengan tahun 2007 dengan lokasi proyek di PT Karimun Sembawang Shipyard, artinya 7 tahun sebagai seorang manajer,” kata Linda.

Selain itu,Linda menyebutkan bahwa kliennya Muhammad Zein  juga memiliki pengalaman kerja sebagai pimpinan di Perusahaan Daerah (Perusda) unit usaha air minum Tanjungbalai Karimun sejak tahun 1997-2003 dengan jabatan Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 tahun 10 bulan dan kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Manager selama 1 tahun.

Zen juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris merangkap anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun selama 3 tahun sejak 22 Juni 2016.

“Itu yang teken SK-nya pak Aunur Rafiq (Bupati Karimun periode 2014-2024) dengan SK Nomor: 403 Tahun 2016,” kata Linda.

Muhammad  Zen melalui pengacaranya Linda Theresia, SH menuntut Bupati Karimun Ing Iskandarsyah untuk menunda acara pelantikan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Acara pelantikan akan digelar pada Senin 9 Februari 2026. di ruang rapat Cempaka Putih, lantai 3, kantor Bupati Karimun, di Jalan Poros sekira pukul 10.30 WIB.

 “Jika benar informasi itu, maka jelas dan terang Bupati Karimun bertindak sewenang-wenang dalam permasalahan seleksi tersebut sehingga klien kami sangat dirugikan,  oleh karena itu klien kami berharap Bupati menunda dulu pelantikan sampai permasalahan hukum selesai,”katanya.

Ia mengatakan seluruh syarat administratif  yang telah ditentukan, Panitia Seleksi tidak boleh menafsirkan lain.

“ Aturan itu mengikat dan harus dipatuhi,” tegas Linda.

Linda menilai, pelolosan calon yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kesetaraan perlakuan.

Kondisi tersebut, dinilainya membuka ruang ketidakadilan bagi calon lain karena merasa tidak memenuhi syarat administrative.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas seluruh proses seleksi. Jika syarat dasar saja diabaikan, maka legitimasi tahapan berikutnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Linda juga merasa heran, mengapa Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025, yang diterbitkan tanggal 17 November 2025 lalu tetapi kliennya baru menerima SK tersebut pada tanggal 26 Januari 2026 kemarin atau setelah 2 bulan lebih surat tersebut ditertibkan. 

“ Ada apa ini, ” kata Linda Theresia. (JN)
 

Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel