Polres Natuna Ringkus Dua Pelaku Korupsi Rehabilitasi Mangrove Seluas 60 Ha - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

Polres Natuna Ringkus Dua Pelaku Korupsi Rehabilitasi Mangrove Seluas 60 Ha

 

Polres Natuna Ringkus Dua Pelaku Korupsi Rehabilitasi Mangrove Seluas 60 Ha
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie saat memimpin konfersi pers terkait kasus korupsi Rehabilitasi Mangrove Seluas 60 Ha di Mapolres Natuna, Selasa (17/2) (Foto : Ist/Infokepri.com)

By Bernard.S 

‎NATUNA, Infokepri.com  – Dua orang pelaku berinisial  I (36) dan AR (39) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun Anggaran 2021, sehingga merugikan negara sebesar Rp 350 juta,- diamankan Satreskrim Polres Natuna.

Kasus ini berawal dari kegiatan Kelompok Tani Mitra yang melaksanakan program swakelola rehabilitasi mangrove dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun anggaran 2021, di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kedua pelaku bersama Ketua Kelompok Tani Mitra berinisial H diduga melakukan penyelewengan anggaran kegiatan rehabilitasi mangrove seluas 60 Ha, dengan total anggaran Rp994.560.000 yang bersumber dari APBN 2021 melalui BRGM. Rinciannya, dana untuk bahan-bahan sebesar Rp446.320.000, dan HOK (Harian Orang Kerja) sebesar Rp548.240.000.

Dalam pelaksanaannya, ketua kelompok tani berinisial H memimpin kegiatan bersama dua orang lainnya, yakni pelaku inisial I, seorang swasta yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan, dan AR, seorang nelayan yang ditunjuk sebagai Pendamping Desa berdasarkan SK BRGM.

Ketua kelompok meninggal dunia dan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku I dan AR  diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) untuk memuluskan pencairan anggaran tahap kedua.

Dana kegiatan yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru dikuasai dan dinikmati oleh ketua kelompok bersama pelaku I dan AR.

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla kepada wartawan di Mapolres Natuna, Selasa (17/2) membenarkan bahwa pelaku I dan AR diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dan memanipulasi kwitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra inisial H yang telah meninggal dunia.

Didampingi  Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH, Kanit Tipidkor Ipda Denny Irawan, S.IP dan Kasubsipenmas Aiptu David Arviad, SH, lebih lanjut Kapolres Natuna mengatakan dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, para pelaku diduga meminjam nama-nama anggota kelompok tani dan toko-toko setempat sebagai pihak penerima dana kegiatan.

Mereka kemudian membuat kwitansi fiktif di sebuah hotel dengan peran yang sudah diatur bersama yakni : pelaku H menyiapkan dan menentukan nama-nama yang dicantumkan dalam kwitansi. Kemudian pelaku I mengetik dan mencetak kwitansi menggunakan laptop dan printer miliknya, sekaligus menentukan jumlah nominal yang dimasukkan. 

Sedangkan pelaku AR menuliskan nama-nama dan nominal dalam kwitansi, serta ikut menandatangani dokumen palsu tersebut.

Kwitansi dan laporan fiktif tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pencairan tahap kedua, sementara dana yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“ Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp350.150.825,” katanya.

‎Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,S.H.,M.H menambahkan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, kordinasi/ ekspose dengan auditor BPKP, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka. 

“ Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

‎Para tersangka dijerat dengan ‎Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎” Polres Natuna akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (Nard)

Editor : Posman


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel