Pengelolaan Pokir Diduga Diselewengkan DPRD Kepri untuk Meraup Keuntungan Pribadi - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Pengelolaan Pokir Diduga Diselewengkan DPRD Kepri untuk Meraup Keuntungan Pribadi

Kantor DPRD Kepri (Foto : Ist/Infokepri.com)


  

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pengelolaan Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah menjadi sorotan tajam publik. 

Alih-alih digunakan untuk merealisasikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil), dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat diselewengkan oleh sejumlah oknum anggota dewan demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan laporan dan keluhan dari berbagai elemen masyarakat sipil, sejumlah proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana Pokir DPRD Kepri disinyalir sarat dengan praktik mark-up (penggelembungan anggaran), proyek fiktif, hingga penunjukan kontraktor "titipan" yang memiliki kedekatan dengan oknum dewan terkait. 

Praktik kotor ini disinyalir menghasilkan kickback atau uang pelicin yang mengalir langsung ke kantong pribadi para oknum legislator.

"Dana Pokir yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan dari hasil reses dewan, justru disalahgunakan menjadi ajang bancakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan jelas merugikan keuangan negara secara masif," ujar salah satu pengamat kebijakan publik Kepri, Senin.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Penyalahgunaan dana Pokir bukanlah pelanggaran administrasi semata, melainkan murni tindak pidana korupsi. Para oknum yang terbukti menikmati aliran dana haram ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur secara tegas sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Selain sanksi pidana, secara politik dan institusional, oknum dewan yang terlibat juga terancam pemecatan secara tidak hormat (Pergantian Antar Waktu/PAW) melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar sumpah jabatan.

Desakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)

Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan tidaklah sedikit, berbagai aliansi masyarakat dan aktivis antikorupsi di Kepulauan Riau mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

"Kami meminta APH tidak tutup mata. Segera periksa aliran dana Pokir DPRD Kepri tahun anggaran terakhir. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait, mulai dari anggota dewan pengusul, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku eksekutor, hingga pihak swasta atau kontraktor pelaksana. Jangan biarkan uang rakyat dirampok terang-terangan," tegas perwakilan koalisi masyarakat sipil antikorupsi Kepri.

Masyarakat Kepri kini menunggu ketegasan APH untuk membongkar tuntas skandal ini. Tindakan hukum yang cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera agar praktik koruptif berkedok dana aspirasi ini tidak terus berulang.
Hingga berita ini diupload belum peroleh keterangan terkait masalah ini, wartawan kami terus berupaya untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Bu)

Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel