Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Mengamankan 17 Tersangka dari Januari Hingga Maret 2026
KARIMUN, Infokepri.com – Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan mengamankan 17 tersangka, dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 663,39 gram, pil erimin (Happy Five) sebanyak 15 butir dan ganja kering seberat 14,43 gram.
Kapolres Karimun melalui Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Denny Hartanto saat memimpin konfersi prs dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun mengatakan pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Maret 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 612,46 gram.
Didampingi pihak Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, BNNK, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat, lebih lanjut AKP Denny Hartanto mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kecamatan Karimun, Meral, dan Tebing, yang menjadi fokus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.
Para tersangka harus mempertanggungjawbakan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, khususnya dari laporan tanggal 4 Maret 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, dari 612,46 gram sabu yang diamankan, sebanyak 43 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sedangkan total yang dimusnahkan sebanyak, 558,7 gram
Kasatresnarkoba Polres Karimun mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil pengungkapan di wilayah Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dengan mengamankan dua orang tersangka.
“ Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, setelah mendapatkan penetapan status barang sitaan dari pihak berwenang,” kata AKP Denny Hartanto, Selasa (31/3).
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hokum Polres Karimun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun. Selain penindakan, kami juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Kapolres Karimun.
Kapolres juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita, Polres Karimun diperkirakan telah menyelamatkan sekitar sekitar 2.000 hingga 2.668 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. (JN
Editor : Ismanto


.jpeg)

