Tiga Pelaku Calo Tiket Kapal Roro Diringkus Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 Polresta Barelang - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Tiga Pelaku Calo Tiket Kapal Roro Diringkus Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 Polresta Barelang

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H saat menggelar konfersi persterkait tindak pidana percaloan di Lobby Utama Polresta Barelang Minggu (15/3/2026)(Foto : dok Humas Polda Kepri)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
– Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Seligi Ketupat 2026 meringkus tiga orang calo tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, dua orang diantaranya adalah karyawan BUMN.

Ketiga pelaku diamankan dalam melaksanakan Operasi Ketupat Seligi 2026 menjelang arus mudik Idul Fitri.

Adapun tiga pelaku yang diamankan Tim Satgas tersebut yakni, MY (47) pekerjaan wiraswasta, dan dua pelaku merupakan karyawan BUMN yakni AM (43) dan RY (33).

Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026 yang juga selaku Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Minggu (15/3/2026) di Lobby Utama Polresta Barelang mengatakan kasus tindak pidana penipuan percaloan ini terungkap atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. 

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond,S.Tr.K,S.I.K,LL.M serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang,  lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 15.00 WIB, suami korban menghubungi pelaku inisial MY, untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro tujuan Punggur – Kuala Tungkal.

Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan serta mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket. 

“ Saat bertemu di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500 ribu dan setelah dilakukan negosiasi disepakati sebesar Rp400 ribu,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. 

Setelah korban berada di dalam kapal, pelaku meminta uang tiket sebesar Rp400 ribu, korban kemudian menyerahkan uang tersebut, namun pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.

Adapun korban dalam kasus ini yaitu E (23) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan S (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 900 ribu,-

Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke petugas, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan serangkaian penyelidikan. 

“ Berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian pada Minggu (15/3), lanjut Kabid Humas Polda Kepri, dilakukan gelar perkara dan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni : MY, AM dan RY.

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa dalam perkara ini, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku MY berperan mencari calon korban, melakukan komunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket. Sementara itu, pelaku AM yang merupakan karyawan BUMN berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket pada saat pemeriksaan di dalam kapal, dan pelaku RY berperan meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat masuk ke dalam kapal.

“ Modus operandi para pelaku yaitu memanfaatkan momen arus mudik lebaran yang menyebabkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengkoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket resmi,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900 ribu  yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di dalam sel penjara. Mereka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1 juta  dengan ancaman pidana berupa denda kategori II paling banyak sebesar Rp10 juta.

“ Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa arus mudik Lebaran,” katanya.

Ia menyebut bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu titik mobilitas masyarakat selama arus mudik.

Selain itu, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun tindakan mencurigakan di area pelabuhan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026.

Ia juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian agar menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

Selain itu, guna memastikan pelayanan anggota di lapangan berjalan profesional, masyarakat juga dapat memberikan laporan atau aduan melalui Layanan Barcode Pengaduan Propam yang tersedia di setiap pos pelayanan dan kantor polisi jajaran Polda Kepri.

"Kemudian, bagi masyarakat yang merasa khawatir meninggalkan kendaraan atau barang berharga lainnya di rumah saat mudik, dipersilakan untuk menitipkannya di kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres). Layanan penitipan ini disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun, sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman selama merayakan Idul Fitri," tutupnya. (Man)

Editor : Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel