Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Tempat Parkir Kendaraan Karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->

 

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Tempat Parkir Kendaraan Karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam

 

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Tempat Parkir Kendaraan Karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam
Komisi III DPRD Batam gelar RDPU di ruang rapat Komisi III DPRD Batam Rabu (1/4/2026) siang (Foto : Posman/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tempat parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang saat ini di parker di bahu jalan di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center.

RDPU itu dipimpin oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Ir Suryanto didampingi oleh Ketua Komisi III Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III lainnya.

Hadir juga pihak manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam, pejabat Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, serta Lurah Baloi Permai.

Dalam rapat, Suryanto meminta pihak PT Panasonic Industrial Devices Batam agar menyediakan tempat parkir yang layak untuk kenderaan karyawannya. Sebab selama ini karyawan perusahaan tersebut memakirkan kenderaannya bahu jalan umum di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center.

“ Masyarakat sudah sangat mengeluh sebab karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam memakirkan kenderaannya di bahu jalan umum, akibatnya lalu lintas di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center sering macet,” kata Ir Suryanto saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi III DPRD Batam Rabu (1/4/2026) siang.

Menurutnya pihak PT Panasonic Industrial Devices Batam harus menyediakan tempat parkir yang layak bagi kenderaan karyawannya agar tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center.

Jika karyawan memarkir kenderaannya di bahu atau pinggir jalan, kata dia, selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kondisi ini juga dinilai kurang memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan milik karyawan, khususnya sepeda motor.

“Kita mempertanyakan tanggung jawab perusahaan serta Dinas Perhubungan terkait parkir karyawan ini, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas parkir kendaraan yang layak sesuai ketentuan,” tegas Suryanto.

Dalam RDPU tersebut, disepakati bahwa mulai Kamis (2/4/2026) pagi, parkir kendaraan karyawan Panasonic ini tidak lagi menggunakan bahu jalan. 

Pihak manajemen dan Dinas Perhubungan sepakat untuk memindahkan parkir kendaraan ke tempat lain yang disepakati bersama.

“Jadi, sesuai kesepakatan mulai besok tidak boleh lagi parkir kendaraan di bahu jalan sebagaimana selama jni. Pihak manajemen dan Dishub sepakat memindahkan ke tenpat parkir yang layak, ” tegas Ir Suryanto. 

Melalui forum RDPU ini, Komisi III DPRD Kota Batam menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam menyediakan solusi yang komprehensif, sehingga tidak lagi mengganggu kepentingan umum serta tetap menjamin kenyamanan dan keamanan bagi para karyawan. (Pay)

Editor ; Ismanto

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel