Polri Pastikan Usut Pencucian Uang Seluruh Kasus Narkoba untuk Miskinkan Para Pelaku
![]() |
| Istri dan anak bandar narkoba Koh Erwin (Foto : Okezone.com) |
Editor By : Ismanto
JAKARTA, Infokepri.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya bakal menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) di seluruh penanganan kasus narkotika.
1. Usut TPPU Kasus Narkoba
Menurut Eko, pengembangan pencucian uang tersebut untuk memiskinkan seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Ya, intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Eko menyebutkan, saat ini jajarannya terus mengusut pencucian uang seluruh kasus pidana narkoba yang sedang ditangani.
"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplet sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita, ya," ujarnya
Terbaru, polisi mengusut TPPU kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Terkait itu, Polri telah menangkap istri dan dua anak Koh Erwin.
Mereka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga orang itu adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba sekira pukul 17.20. Istri dan anak Koh Erwin tersebut tak berbicara kepada awak media setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Istri dan anak Koh Erwin juga terlihat tangannya diborgol meskipun mereka berusaha menutupi wajah dengan jaket. Mereka langsung menuju Gedung Bareskrim Polri untuk dilanjutkan proses pemeriksaan.
Penyidik yang mendampingi juga terlihat membawa koper dan tas diduga berisikan barang bukti terkait dengan penangkapan tersebut.
Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara itu.
"Barang Bukti Tindak Pencucian Uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko ketika itu.
Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Sumber : Okezone.com



