Sekitar 1 Kilogram Sabu dan 1931 Pcs Vape dan 41 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polresta Barelang
![]() |
| Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H mengintrogasi pelaku tindak pidana narkotika di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4) (Foto : Posman/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika hasil penangkapan selama dua bulan terakhir, yang diamankan dari 13 orang tersangka dari 12 laporan polisi.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di Mapolresta Barelang, dipimpin oleh Kapolresta Barelang diwakili Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M, didampingi Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Budi Santosa,S.H.
Turut hadir Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K, P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, Lucky Tamo, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Martua, S.H, PFM Ahli Muda dari Balai POM Kota Batam, Maya, S.H, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, yaitu Hakim Rinaldi, S.H., M.H, serta para advokat, yakni Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H yang diwakili oleh Suhariyadi, S.H
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan yakni : jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir, dan jenis vape sebanyak 1931 pcs yang terdiri dari berbagai merek dan kemasan.
Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad menambahkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan di Bandara Hang Nadim.
“ Sebagian besar barang bukti ini diamankan di Pelabuhan Internasional, diamankan dari tangan pelaku saat tiba dari Malaysia,” kata Kompol Dr. Arsyad, Selasa (28/4).
![]() |
| Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M (3 dari kanan) saat menggelar konfersi pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4) (Foto : Posman/Infokepri.com) |
Seluruh barang bukti nakroba ini, kata dia, berhasil diamankan berkat kerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam dan BNN serta seluruh elemen masyarakat.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu barang bukti narkoba itu ditest oleh biddokkes Polda Kepri, setelah hasil test terbukti narkoba, selanjutnya barang haram tersebut dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dengan alat Incinerator milik BNNP Kepri, yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono,S.H,S.I.K,M.H didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus bersama Pengadilan Negeri Batam Kejari Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, di mana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2.Miliar.
Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.
Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“ Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam,” kata Kapolresta . (Pay)
Editor : Ismanto





